Hukum perbankan di Indonesia menganut sistem perbankan ganda yaitu bank konvensional dan bank syariah, menurut anda apakah persamaan dan perbedaan dari kredit bank konvensional dengan produk pembiayaan dana bank syari’ah

Hukum perbankan di Indonesia menganut sistem perbankan ganda yaitu bank konvensional dan bank syariah, menurut anda apakah persamaan dan perbedaan dari kredit bank konvensional dengan produk pembiayaan dana bank syari’ah.

Jawaban:

Kredit bank konvensional dan produk pembiayaan dana bank syariah sama-sama bertujuan membantu nasabah mendapatkan dana. Namun, terdapat perbedaan mendasar dalam prinsip dasar, jenis produk, sistem bagi hasil, dan risiko yang ditanggung.

Bank konvensional menggunakan sistem bunga (riba), sedangkan bank syariah berlandaskan prinsip syariah Islam yang melarang riba. Perbedaan ini tercermin dalam jenis produk yang ditawarkan dan sistem bagi hasil. Bank konvensional menawarkan kredit dengan bunga, sedangkan bank syariah memiliki produk pembiayaan dana dengan sistem bagi hasil usaha.

Nasabah bank konvensional menanggung risiko bunga yang bisa berfluktuasi, sedangkan nasabah dan bank syariah sama-sama menanggung risiko usaha, namun terhindar dari riba.

Komentar