Apakah jemaah yang sedang haid boleh berziarah kemakam Rasulullah saw?
Para ulama telah bersepakat bahwa ber-ziarah ke makam Rasulullah saw merupakan amalan yang disyari'atkan dan termasuk upaya mendekatkan diri kepada Allah (qurbah) yang sangat mulia, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Bahkan al- Nawawi mengategorikannya sebagai amalan sunnah mu'akkadah (sunah yang sangat dianjurkan). Jika ada pendapat yang menolak hal tersebut, dapat dipastikan bahwa pendapat tersebut tidak benar. Perlu diketahui oleh para jemaah bahwa lokasi makam Rasulullah saw dewasa ini berada di dalam Masjid Nabawi, tepatnya di bawah kubah hijau. Berziarah ke makam Rasulullah saw berarti harus memasuki bagian dalam Masjid Nabawi. Apalagi pihak otoritas Kerajaan Saudi Arabia menerapkan prosedur berbeda antara jemaah perempuan dan laki-laki yang akan berziarah. Jika jemaah laki-laki bisa hanya cukup melintas di dalam masjid tepatnya di sebelah barat makam, maka jemaah perempuan tidak bisa hanya melintas seperti yang dilakukan jemaah laki-laki. Mereka harus mengantri terleb