Gaji Pensiunan PNS Bisa Diambil di Kantor Pos? Ini Penjelasan Taspen yang Wajib Anda Tahu!

Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ahli warisnya sering bertanya-tanya mengenai proses pengambilan gaji pensiun dan juga isu kenaikan gaji.

Untuk menjawab keraguan ini, PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun telah memberikan penjelasan resmi yang sangat informatif.

Banyak yang menduga bahwa semua pensiunan PNS mengambil gaji mereka di Kantor Pos.

Namun, Taspen menjelaskan bahwa hal ini tidak berlaku untuk semua. Pengambilan dana pensiun sebenarnya disesuaikan dengan mitra bayar masing-masing pensiunan.

Jadi, jika Anda adalah pensiunan PNS, Anda akan mengambil gaji di bank atau lembaga keuangan yang menjadi mitra bayar Anda.

Pengambilan gaji di Kantor Pos secara khusus hanya berlaku bagi pensiunan yang sebelumnya merupakan nasabah Bank BWS dan Bank BTPN, karena pembayaran gaji mereka kini telah dialihkan ke Kantor Pos.

Taspen memahami bahwa ada kalanya pensiunan PNS tidak bisa mengambil gaji secara langsung karena kondisi tertentu.

Untuk itu, Taspen memberikan kemudahan dengan memperbolehkan pengambilan gaji diwakilkan.

"Silakan dapat diwakilkan oleh ahli waris atau anak kandung," kata Taspen.

Bagi ahli waris atau anak kandung yang ingin mewakili pengambilan gaji pensiunan, ada beberapa dokumen penting yang wajib dibawa.

Dokumen-dokumen tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik perwakilan, KARIP/SK Pensiun milik pensiunan, dan Kartu Keluarga.

Pastikan semua dokumen ini sudah siap agar proses pengambilan gaji berjalan lancar.

Selain pertanyaan tentang pengambilan gaji, isu kenaikan gaji pensiunan PNS juga sering menjadi perbincangan hangat di media.

Para pensiunan tentu sangat menanti kabar baik ini. Namun, Taspen menegaskan bahwa saat ini belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS.

"Saat ini tidak ada informasi untuk hal tersebut," jelas Taspen.

Gaji pensiunan PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan sudah berlaku.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut adalah rentang gaji pensiunan PNS per bulan:

- Golongan I: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700

- Golongan II: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800

- Golongan III: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600

- Golongan IV: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100

Semoga informasi dari Taspen ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan para pensiunan PNS dan ahli warisnya, serta memberikan kejelasan terkait hak-hak mereka.

Komentar