Sifat Prosedur Penyelesaian Sengketa Menurut Pasal 6 UU Arbitrase
Pasal 6 UU Arbitrase dan APS menetapkan bahwa prosedur penyelesaian APS, diawali dengan cara negosiasi yaitu sengketa diselesaikan dalam pertemuan langsung para pihak, jika negosiasi tidak berhasil maka penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan melalui bantuan mediator (mediasi), jika mediasi pun tidak berhasil maka para pihak dapat menghubungi lembaga arbitrase. Pertanyaan : Apakah prosedur penyelesaian sengketa melalui APS sebagaimana yang diuraikan di atas bersifat wajib (maksudnya para pihak harus mengikuti ketentuan tersebut secara berurut dari negosiasi, mediasi arbitrase)? Jelaskan! Jawaban: Sifat Prosedur Penyelesaian Sengketa Menurut Pasal 6 UU Arbitrase Prosedur penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak bersifat wajib secara kaku dalam arti harus selalu dilalui berurutan dari negosiasi, mediasi, hingga arbitrase. Berdasarkan...