Info tentang Permenristekdikti No. 36 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Penelitian
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik indonesia mengeluarkan Permenristekdikti No. 36 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Penelitian. Dalam pasal 1 ayat 1 dalam peraturan itu menjelaskan bahwa Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. Dalam Permenristekdikti No. 36 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Penelitian dalam pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa Sistem Informasi Penelitian adalah perangkat dan metode yang digunakan untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi Penelitian. Data Penelitian yang dimaksud adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra tentang karakteristik atau ciri suatu objek Penelitian.