Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

Info tentang Tata Cara / Petunjuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK sering mengalami permasalahan atau bisa dikatakan belum dilaksanakan secara optimal di semua daerah. Tujuan postingan ini adalah agar sekolah menengah kejuruan dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat. Sekolah Menengah Kejuruan atau disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. TATA CARA PPDB SMK 1. Syarat pendaftaran PPDB SMK Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK: Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Telah memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.  Catatan: SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian terte