Narkoba Ditinjaui dari Islam dan Dalilnya

Istilah narkoba, di dalam Al-qur’an memang tidak ditemukan padanannya. Meskipun begitu, tidak berarti Islam tidak menjelaskannya. Istilah ini harus didekati melalui qiyas, yakni satu masalah yang belum ada nash-nya, dicarikan padanan dengan masalah yang sudah ada nashnya, disebabkan persamaan 
illat (sebab, landasan, motivasi hukum). Dalam hal narkoba, maka disamakan dengan khamr, karena sama-sama memabukkan dan membahayakan atau merugikan. Oleh karena itu, narkoba disamakan dengan khamr.

Khamr adalah jenis minuman dan makanan yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang. Pengertian yang lain adalah segala jenis apapun yang memabukkan atau merusak akal sehat. 

Itulah sebabnya, segala jenis narkoba termasuk makna dari Khamr.  

Hal tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah Saw.: 
Artinya: Dari Ibnu ’Umar dia berkata, Rasulullah Saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah diharamkan”. (HR. Abu Daud).

Begitu juga, jenis-jenis obatan psikotropika dan narkotika, meski tidak mengandung alkohol, ia tetap haram digunakan. Sebab, dampak negatifnya sangat buruk sekali, baik dilihat dari sisi akal pikiran, kesehatan, harta benda maupun kepribadian bagi semua.

Sebab itu, khamr menurut istilah Al-qur’an disebut rijs (perilaku yang sangat buruk, jijik, kotor, bahkan najis).

Begitu besarnya kerugian dan madharat akibat khamr/narkoba, maka Islam mengelompokkan perilaku tersebut, sebagai bagian dari perbuatan setan, dan Al-qur’an dengan tegas menyebutkan bahwa setan itu musuh utama manusia (Q.S. al-Isra’ {17}: 26-27). Itulah sebabnya, perilaku tersebut harus dihindari dan dijauhi, jangan pernah mendekati apalagi berusaha mencoba-coba.

Komentar