Rangkuman BAB 3 Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PPKn Kelas 10 SMA/SMA

Berikut rangkuman atau ringkasan BAB 3 Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mata pelajaran PPKn kelas X SMA/SMA

1. Pengertian Sistem Politik dan Fungsinya
Sistem politik adalah keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai- nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.

Sistem politik berfungsi membuat keputusan-keputusan kebijakan yang mengikat alokasi dari nilai-nilai baik yang bersifat materi maupun non-materi. Sistem politik menghasilkan output berupa kebijakan-kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara tersebut.

2. Ciri Khas Dari Sistem Politik
  • Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
  • Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.
  • Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.
  • Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.

3. Pengertian Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif.

Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara.

4. Kekuatan Infrastruktur Politik
a. Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.

b. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik.
Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.

c. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.

Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan sebagainya.

d. Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedang- kan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya.

5. Kekuatan Utama Suprastruktur Politik Negara Indonesia
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Presiden/Wakil Presiden
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
  • Komisi Yudisial
  • Badan Pemeriksa Kekuangan

6. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
  • Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
  • MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
  • Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
  • MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

7. Presiden
  • Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  • Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

8. Kekuasaan Presiden Menurut UUD NRI Tahun 1945
  • Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
  • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  • Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2))
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
  • Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
  • Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

9. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  • Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  • Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  • Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

10. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  • Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

11. Mahkamah Agung (MA)
  • MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  • MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

12. Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
  • Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  • Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.

13. Komisi Yudisial (KY)
  • KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
  • KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

14. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
  • DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
  • Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).
  • DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.

15. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Menurut World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

16. Unsur Pokok Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
  • Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.
  • Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
  • Unsur warga masyarakat (stakeholders).

17. Ciri dan Karakteristik Tatakelola Pemerintahan Yang Baik
  • Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi.
  • Adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.
  • Ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
  • Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.
  • Menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.

18. Hubungan Tata Pemerintahan Yang Baik dengan Struktur Pemerintahan
  • Hubungan antara pemerintah dan pasar. Misalnya, pemerintah mengendalikan harga-harga sembako agar sesuai dengan harga pasar.
  • Hubungan antara pemerintah dan rakyat. Misalnya, pemerintah memberikan pelayanan dan perlindungan bagi rakyat.
  • Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Misalnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
  • Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, mengadakan pertemuan atau rembug antara tokoh masyarakat, pejabat birokat atau politisi.
  • Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan penduduk perkotaan dan pedesaan. Misalnya, memberikan izin bertempat tinggal kepada penduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan.
  • Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancangan undang-undang (RUU).
  • Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjalin kerja sama di segala bidang untuk kemajuan bangsa.

19. Syarat Implementasi Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
  • Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik, antara lain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.
  • Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  • Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundang- undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik.
  • Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM.
  • Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.

20. Pengertian Partisipasi Politik
Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya

21. Ciri-Ciri Masyarakat Politik
  • Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
  • Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
  • Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
  • Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
  • Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja.
  • Dapat menerima perbedaan pendapat.
  • Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
  • Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
  • Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan.
  • Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melaksana- kan sikap dan perilaku yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara.
  • Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum.
  • Membangun budaya politik yang demokratis.
  • Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan.
  • Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik.
  • Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.

22. Contoh Partisipasi dan Perilaku Politik
a. Di Lingkungan Sekolah
Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.
Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.

b. Di Lingkungan Masyarakat
Forum warga.
Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.

c. Di Lingkungan Negara
Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden.
Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada).
Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun. 

Komentar