Rangkuman TEMA 03 Ilmu Ekonomi: Manusia dan Upaya Pemenuhan Kebutuhan – IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka

Ilmu Ekonomi: Manusia dan Upaya Pemenuhan Kebutuhan adalah TEMA 03 buku Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas X SMA/SMK Kurikulum Merdeka.

Adapun materi TEMA 03 Ilmu Ekonomi: Manusia dan Upaya Pemenuhan Kebutuhan ini adalah:
  1. Sejarah Ilmu Ekonomi
  2. Kebutuhan Manusia dan Kelangkaan Sumber Daya
  3. Cara Bertindak Ekonomis: Skala Prioritas dan Literasi Keuangan
  4. Pembagian Ilmu Ekonomi
  5. Kegiatan Ekonomi
  6. Permintaan (Demand)
  7. Penawaran (Supply)
  8. Harga dan Terbentuknya Harga Pasar
  9. Fungsi Permintaan dan Penawaran
  10. Pasar dan Aktivitas Ekonomi
  11. Bank
  12. Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)
  13. Pasar Modal
  14. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi

Setelah mempelajari TEMA 03 ini, peserta didik diharapkan mampu:
  • Mengetahui konsep ilmu ekonomi, kebutuhan manusia, dan kelangkaan sumber daya
  • Menjelaskan keterkaitan konsep ilmu ekonomi, kebutuhan manusia, dan kelangkaan sumber daya dengan perspektif holistik
  • Menerapkan konsep yang telah dipelajari sebagai nilai-nilai di kehidupan sehari-hari
  • Menganalisis berbagai fenomena ekonomi pada kehidupan sehari-hari.
  • Menyimpulkan berbagai kegiatan ekonomi yang terjadi di lingkungan sekitar.
  • Menyusun laporan penelitian sederhana dari materi yang telah dipelajari.

Berikut adalah rangkuman TEMA 03 Ilmu Ekonomi: Manusia dan Upaya Pemenuhan Kebutuhan dalam buku Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka:

Menurut Priyono (2015: 105), istilah economicus berasal dari bahasa Yunani yaitu oikonomikos. Kata “oikonomikos” artinya adalah pengelolaan ladang, yang merupakan mata pencaharian masyarakat pada zaman itu.

Tindakan ekonomi adalah usaha manusia untuk memenuhi kebutuhannya.

Secara umum, tindakan ekonomi terdiri dari dua jenis, yaitu:
  • Tindakan ekonomi rasional, adalah tindakan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu ketika memutuskan dan memilih suatu hal. Ketika kalian melakukan tindakan ekonomi, tentu kalian memutuskan dan memilih berdasarkan hal yang paling menguntungkan.
  • Tindakan ekonomi irasional, adalah tindakan yang dilakukan tanpa mempertimbangan beberapa faktor (seperti keuntungan, prioritas, dan pertimbangan lainnya). Biasanya tindakan ekonomi irasional cenderung merugikan.

Kelangkaan dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya:
a. Sumber daya alam
Ketersediaan sumber daya alam sangat terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia. Misalnya, ketersediaan minyak bumi dan batu bara di alam terbatas, sementara manusia masih bergantung pada dua sumber daya alam ini untuk memenuhi kebutuhan dan aktivitas sehari-hari, dari mulai melakukan produksi, distribusi, maupun konsumsi.

b. Sumber daya manusia
Sumber daya manusia merupakan faktor utama untuk memproduksi barang atau jasa. Namun terkadang, kurangnya tenaga kerja membuat jumlah produksi barang atau jasa tidak optimal dan tidak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat.

c. Ilmu pengetahuan
Kurangnya ilmu pengetahuan dapat menghambat proses produksi dan pengoptimalan dari manfaat yang seharusnya dapat diambil, baik dari alam maupun sumber daya mansia.

Hal-hal yang harus diperhatikan ketika menyusun skala proritas, yaitu:
a. Kemampuan finansial (tingkat pendapatan)
Ketika menyusun kebutuhan atau menentukan keinginan, hendaknya kalian menyesuaikan dengan kemampuan, yaitu jumlah pendapatan.

b. Status sosial (kedudukan secara sosial)
Secara sosiologis, individu berada pada posisi sosial tertentu yang ditentukan berdasarkan profesi dan kelas sosial. Berdasarkan profesi, misalnya si A seorang fotografer dan si B seorang penulis. Perbedaan profesi ini akan memengaruhi cara individu menentukan prioritas kebutuhannya. Berdasarkan kelas sosial contohnya, prioritas kebutuhan seorang direktur perusahaan tentu berbeda dengan prioritas seorang karyawan.

c. Lingkungan
Dalam hal ini, lingkungan dipahami sebagai lingkungan sosial dan fisik (alam) yang dapat memengaruhi cara individu menyusun dan menentukan proritas. Sebagai contoh, mereka yang tinggal di tempat berhawa dingin akan memiliki proritas berbeda dari mereka yang tinggal di tempat berhawa panas.

Terdapat tiga kategori ilmu ekonomi/Pembagian ilmu ekonomi menurut para ahli, yaitu:
  1. Ilmu ekonomi deskriptif adalah analisis yang mendeskripsikan kenyataan suatu kondisi dan persoalan ekonomi.
  2. Ilmu ekonomi teori adalah analisis yang menjelaskan mengenai definisi, hubungan sebab akibat, dan cara kerja sistem perekonomian
  3. Ilmu ekonomi terapan adalah analisis teori ekonomi untuk diterapkan dalam mengatasi berbagai masalah ekonomi melalui kebijakan ekonomi.

Berdasarkan fokus kajiannya ilmu ekonomi teori dibagi menjadi tiga, yaitu:
  1. Ekonomi makro adalah ilmu ekonomi yang fokus kajiannya mempelajari ekonomi secara luas (nasional/internasional). Kajian ekonomi makro adalah persoalan ekonomi yang menyangkut suatu negara. Misalnya pendapatan dan produk nasional, jumlah uang yang beredar, pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan tingkat pengangguran, serta hal lainnya yang sifatnya makro.
  2. Ekonomi mikro adalah ilmu ekonomi yang fokus kajiannya mempelajari hal-hal yang tingkatnya kecil, misalnya pada level individu atau organisasi. Sebagai contoh, laba-rugi suatu perusahaan, keputusan konsumen ketika melakukan transaksi dan sebagainya.
  3. Ekonomi Syariah merupakan ilmu yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhannya dengan cara yang sesuai ajaran agama Islam. Ekonomi syariah akan selalu mengacu pada Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber ajaran agama Islam. Contoh aplikasi dari ekonomi syariah adalah bank syariah, badan wakaf, hingga badan zakat. Walaupun berdasar pada ajaran agama Islam, ekonomi syariah dapat dipelajari dan dimanfaatkan oleh siapa saja serta tidak terbatas pada agama seseorang.

Barang atau jasa diproduksi oleh produsen dan didistribusikan oleh distributor. Sementara kita yang menikmati barang atau jasa adalah konsumen.

Pengategorian tersebut berdasarkan pada kegiatan ekonomi yang dilakukan dan semua yang terlibat dalam aktivitas ekonomi disebut sebagai pelaku ekonomi.

Kegiatan ekonomi terdiri dari tiga, yaitu:
  1. Produksi adalah usaha untuk menambah nilai guna suatu barang atau jasa.
  2. Distribusi adalah usaha untuk menyalurkan dan mendistribusikan barang dan jasa hingga ke konsumen. Contoh berbagai kegiatan distribusi adalah perdagangan, pengangkutan, penyimpanan, pengklasifikasian, penjualan, dan promosi.
  3. Konsumsi adalah usaha untuk menghabiskan dan mengurangi nilai guna suatu barang atau jasa.

Permintaan (demand) adalah jumlah barang atau jasa yang ingin dibeli atau diminta oleh seseorang/konsumen pada berbagai tingkat harga dan waktu tertentu.

Faktor yang memengaruhi permintaan antara lain: tingkat harga barang itu sendiri, tingkat pendapatan, perilaku/selera konsumen, perkiraan harga di masa yang akan datang, harga barang lain (substitusi) dan pelengkap (komplementer) tren/perubahan mode, perilaku produsen, dan jumlah penduduk.

Hukum permintaan menggambarkan hubungan antara tingkat harga dan jumlah barang yang diminta. Hukum permintaan menyatakan bahwa hubungan antara jumlah barang yang diminta dan tingkat harga berkorelasi negatif atau berbanding terbalik. Ini artinya, “Jika tingkat harga naik, maka jumlah barang yang diminta turun. Sebaliknya, jika tingkat harga turun, maka jumlah barang yang diminta mengalami kenaikan”. Hukum permintaan berlaku ceteris paribus, artinya faktor-faktor lain selain harga barang itu sendiri dianggap tetap.

Hal-hal yang dapat memengaruhi permintaan di luar harga barang itu sendiri (tidak dalam kondisi ceteris paribus) adalah sebagai berikut:
a. Harga barang-barang lain
Harga barang-barang lain dapat memengaruhi permintaan dari suatu barang. Barang-barang lain yang dimaksud dapat berupa harga barang substitusi dan harga barang pelengkap/komplementer. Harga barang substitusi dapat memengaruhi permintaan. Contohnya, permintaan kopi sebagai barang substitusi dari teh meningkat  karena  pada  waktu yang bersamaan harga teh semakin mahal.

b. Pendapatan
Pendapatan masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam memengaruhi permintaan. Saat pendapatan masyarakat cenderung rendah maka permintaannya akan cenderung menurun. Begitu pula sebaliknya, jika pendapatan masyarakat cenderung tinggi maka permintaannya akan banyak karena daya beli masyarakat meningkat. Ini artinya semakin banyak barang atau jasa yang mampu dibeli oleh masyarakat.

c. Selera masyarakat
Selera masyarakat juga dapat memengaruhi secara langsung permintaan suatu barang atau jasa. Kalian tentu memiliki selera tertentu pada suatu barang atau jasa yang ingin dibeli. Sebagai contoh, apabila kalian gemar minum kopi, meskipun harga kopi naik, kalian akan tetap membeli kopi tersebut.

d. Ekspektasi di masa depan
Ekspektasi di masa depan ini terkait dengan kemampuan seseorang untuk memprediksi naik atau turunnya harga suatu barang di masa depan. Contohnya, menjelang hari raya, harga cabai diprediksi akan naik, maka permintaan terhadap cabai akan meningkat/banyak.

Penawaran (Supply) adalah jumlah barang yang ditawarkan dan tingkat harga barang itu sendiri dengan menggunakan hukum ceteris paribus, yang berarti faktor-faktor lain selain harga barang itu sendiri dianggap tetap.

Hukum teori penawaran berlawanan dengan hukum pada teori permintaan. Pada teori penawaran, terdapat hukum yang menyebutkan, “Semakin tinggi harga suatu barang, maka semakin banyak barang yang ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah harga suatu barang maka semakin sedikit barang yang ditawarkan.” Karena hukum penawaran berlawanan dengan hukum permintaan, maka kurva penawaran juga berlawanan dengan kurva permintaan.

Ada beberapa hal yang dapat memengaruhi penawaran di luar harga barang itu sendiri (ceteris paribus), yaitu:
a. Harga barang lain
Faktor harga barang-barang lain dapat memengaruhi permintaan, sehingga harga barang lain juga dapat memengaruhi penawaran. Barang-barang substitusi maupun komplementer berhubungan satu sama lain dan akan saling memengaruhi. Hal ini disebabkan produsen dalam memproduksi suatu barang juga akan mempertimbangkan adanya barang substitusi ataupun barang komplementer dari produk mereka.

b. Biaya produksi
Biaya produksi berkaitan dengan jumlah pengeluaran produsen untuk memproduksi suatu barang. Karena produsen akan menjual produknya dengan tingkat keuntungan tertentu, maka harga dasar untuk memproduksi produk tersebut akan memengaruhi penawaran produsen. Dalam memproduksi suatu barang, produsen akan memperhatikan efektivitas dan efisiensi cara yang digunakan untuk memproduksi suatu barang. Semakin efektif dan efisien proses produksi, maka biaya produksi akan semakin rendah dan jumlah barang yang dihasilkan dengan kualitas baik akan semakin banyak. Hal ini tentu saja akan memengaruhi penawaran barang.

c. Tujuan perusahaan
Setiap perusahaan tentu ingin atau berusaha untuk memperoleh keuntungan yang optimal. Namun, dalam praktiknya, dunia usaha juga memiliki risiko gagal yang tidak rendah. Semakin tinggi risiko yang diambil, maka semakin tinggi pula keuntungan yang bisa didapat. Hanya saja, banyak perusahaan yang tak ingin mengambil risiko terlalu tinggi. Perusahaan akan mempertimbangkan jumlah produk yang akan mereka produksi, dan itu berarti memengaruhi jumlah barang yang akan ditawarkan. Di samping itu, ada juga perusahaan-perusahaan milik pemerintah (Badan Usaha Milik Negara atau BUMN) yang tujuan perusahaannya lebih mengutamakan kemaslahatan masyarakat daripada keuntungan, seperti Perum Peruri dan Perum Bulog. Perbedaan tujuan ini memengaruhi harga penawaran.

d. Teknologi
Perkembangan teknologi juga memengaruhi penawaran. Perusahaan yang menggunakan teknologi canggih akan menghasilkan barang lebih banyak dengan biaya yang lebih murah.

e. Perkiraan harga masa depan
Pada situasi dan kondisi tertentu, perusahaan memprediksi tentang kebutuhan yang tinggi atas suatu barang atau jasa, sehingga dapat memengaruhi suatu penawaran. Sebagai contoh, pada musim penghujan, diprediksi terjadi kenaikan permintaan terhadap jas hujan sehingga memengaruhi harga penawaran jas hujan.

f. Pajak dan subsidi
Kebijakan pemerintah yang terkait dengan pajak dan subsidi akan memengaruhi penawaran. Contohnya, apabila pajak suatu barang dinaikkan, maka permintaan akan cenderung menurun sehingga memengaruhi penawaran. Sebaliknya, ketika suatu barang mendapat subsidi dari pemerintah, maka harga barang tersebut akan turun dan memengaruhi tingkat permintaan.

Harga pasar adalah permbeli dan penjual melakukan transaksi melalui proses tawar menawar dan kesepakatan harga.

Harga pasar terbentuk pada saat jumlah barang yang diminta sama dengan jumlah barang yang ditawarkan pada tingkat harga dan waktu tertentu. Keseimbangan harga atau equilibirum adalah keadaan ketika penjual dan pembeli sepakat pada harga dan jumlah barang tertentu.

Pengertian Bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

Adapun fungsi dan tujuan bank adalah sebagai berikut:
a. Bank sebagai penghimpun dana masyarakat
Dalam hal menghimpun dana dari masyarakat, bank bertindak sebagai wadah atau fasilitator bagi masyarakat yang ingin menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan, deposito, giro, dan lain sebagainya.

b. Bank sebagai penyalur dana untuk masyarakat
Dalam hal menyalurkan dana kepada masyarakat, bank dapat memberikan layanan dalam bentuk kredit.

Adapun jenis-jenis Bank, yaitu
  • Bank Sentral, adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort. Di Indonesia, bank sentral adalah Bank Indonesia.
  • Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR), adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan prinsip kegiatannya bank umum dan BPR dibagi menjadi dua, yakni:
  1. Bank konvensional, yaitu bank yang menggunakan sistem-sistem yang berlandaskan pada pada hukum positif yang berlaku di suatu negara
  2. Bank syariah, yaitu bank yang menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan pedoman/sistem yang sesuai dengan syariat Islam.

Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) adalah badan usaha selain perbankan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang keuangan dengan cara menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

IKNB terdiri atas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan khusus, dan lembaga keuangan mikro.

Adapun jenis-jenis IKNB, antara lain:
1. Asuransi
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dimaksud asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi.

2. Dana Pensiun
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

3. Lembaga Pembiayaan
Berdasarkan OJK, lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

4. Lembaga Jasa Keuangan Khusus
Lembaga keuangan khusus terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus. Lembaga jasa keuangan khusus meliputi: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), perusahaan pergadaian (swasta dan pemerintah), lembaga penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PT Sarana Multigriya Finansial), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Danareksa (Persero).

5. Lembaga Keuangan Mikro
Berdasarkan OJK, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

6. Teknologi Finansial (Financial Technology/Fintech)
Teknologi finansial merupakan inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern dalam aktivitas teknologi finansial meliputi peminjaman dan pembayaran yang berbasis teknologi informasi.

Dana pensiun terdiri dari:
  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja, yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
  3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, yaitu dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Pasar Modal adalah jasa keuangan yang memfasilitasi masyarakat untuk jual beli modal seperti saham, reksa dana, surat utang (obligasi) dan Exchange Traded Fund (ETF).

Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

OJK dibentuk pemerintah dengan tiga misi utama yaitu:
  • Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  • Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta
  • Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Fungsi pengaturan dan pengawasan ini meliputi sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor IKNB.

Dalam menjalankan fungsinya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasal 39, yaitu:
  • Kewajiban pemenuhan modal minimum bank;
  • Sistem informasi perbankan yang terpadu;
  • Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;
  • Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
  • Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.”

Itulah rangkuman atau ringkasan materi TEMA 03 Ilmu Ekonomi: Manusia dan Upaya Pemenuhan Kebutuhan. Semoga bermanfaat.

Komentar