Dharmaśastra-nya Parasara untuk Zaman Kaliyuga

Zaman Kaliyuga, merupakan zaman terakhir menurut ajaran agama Hindu. Jika ditinjau dari segi arti katanya, Kaliyuga merupakan kebalikan dari zaman Satyayuga, karena pada zaman Krtayuga hati manusia benar-benar terfokus kepada Tuhan sebagai pencipta, pemelihara, dan pemprelina alam beserta isinya.

Oleh karena itu, pada zaman kaliyuga kepuasan hatilah yang menjadi tujuan utama dari manusia. Kata Kali di dalam bahasa Sanskerta berarti pertengkaran atau percekcokan.

Menurut Maswinara (1999), pusat- pusat perdebatan yang menghancurkan kehidupan manusia digambarkan dalam Kitab Skanda Purana, XVII.1 antara lain pada: minuman keras, perjudian, pelacuran dan harta benda/emas.

Pada zaman ini, jika manusia telah memenuhi segala sesuatu yang bersifat keduniawian, baik itu berupa harta (kekayaan) maupun kedudukan, itulah yang menjadi tujuan mereka secara umum.

Masa Kaliyuga ditandai oleh corak kehidupan secara khusus, yaitu dana, misalnya harta benda material, organisasi, dan lain-lain.

Persembahan harta benda atau melalui dana punia seseorang bisa mencapai pembebasan. Sebagai jalan persembahan melalui dana yang disebut dengan dana punia dengan tulus mampu menghantarkan seseorang mencapai pembebasan. Pada Kaliyuga hukum yang berlaku adalah Dharmaśastra-nya Parasara.

Masa Kaliyuga ditandai oleh corak kehidupan secara khusus, yaitu dana, misalnya harta benda material. Melaksanakan amal sedekah (danam) pada masa Kaliyuga adalah cara manusia untuk mencapai pembebasan.

Pelaksanaan sedekah tersebut menjadi persembahan yang mulia di zaman Kaliyuga seperti yang dimuat pada kitab Dharmaśastra Parasara berikut ini.

“Kutumbine daridraya srautriyaya visesatah,
Yaddanam diyate tasmai tadayurvrddhi karakam”

Terjemahannya:
Sedekah yang diberikan kepada sebuah keluarga yang miskin, teristimewa kepada seorang Brahmana yang mahir dalam Weda, cenderung menambah umur panjang bagi si pemberi sedekah. (Parasara Dharmaśastra, XII.45).

Berdasarkan sloka di atas, makna etika (moralitas) dapat diketahui setelah memperoleh harta benda. Seseorang harus menggunakan penghasilan atau kekayaan material yang dimiliki pertama untuk pelaksanaan aktivitas dharma atau kebajikan, seperti memberikan sedekah atau jamuan kepada para atiti (tamu atau orang lain) atau menolong seseorang yang pantas untuk ditolong.

Komentar