Soal dan Jawaban materi Wakaf - PAI & Budi Pekerti Kelas 10 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X SMA/SMK materi Wakaf lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Tuliskan pengertian Wakaf secara bahasa dan istilah
  2. Tuliskan hukum wakaf dan dalilnya
  3. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya?
  4. Tuliskan macam-macam rukun wakaf dan syarat-syaratnya
  5. Tuliskan hikmah dan Keutamaan Wakaf
  6. Apa yang dimaksud dengan harta benda wakaf
  7. Sebutkan macam-macam harta benda wakaf
  8. Sebutkan hal-hal yang mencakup wakaf benda tidak bergerak 
  9. Tuliskan hal-hal yang mencakup wakaf benda bergerak
  10. Sebutkan prinsip-prinsip pengelolaan wakaf
  11. Berikan contoh perilaku yang mencerminkan sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk wakaf

Kunci Jawaban:

1. Berikut pengertian Wakaf secara bahasa dan istilah
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.

Menurut istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.

Contohnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.

2. Hukum wakaf adalah sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya.

Dalil tentang wakaf:


Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS.Ali‘Imran/3:92 )

3. Amaliah sunnah sangat besar manfaatnya, karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam.

4. Macam-macam rukun wakaf dan syarat-syaratnya, yakni:
a. Orang yang berwakaf, syaratnya:
  • Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
  • Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
  • Baligh
  • Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
b. Benda yang diwakafkan, syaratnya:
  • barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
  • harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
  • harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
  • harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.
c. Orang yang menerima wakaf. Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
  • Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
  • Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.
d. Ikrar, syaratnya:
  • ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
  • Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
  • Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
  • Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
5. Hikmah dan Keutamaan Wakaf, yaitu ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia.

6. Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah.

7. Macam-macam harta benda wakaf, yaitu:
  • Wakaf benda tidak bergerak
  • Wakaf benda bergerak
8. Hal-hal yang mencakup wakaf benda tidak bergerak, yaitu:
  • Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
  • Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
  • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  • Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Hal-hal yang mencakup wakaf benda bergerak, yaitu:
  • Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
  • Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
  • Surat berharga.
  • Kendaraan.
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
  • Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
10. Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf, yaitu:
  • Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
  • Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
  • Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
  • Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
  • Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
11. Contoh perilaku yang mencerminkan sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk wakaf, diantaranya:
  • Mewakafkan buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakaan sekolah.
  • Mewakafkan pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada yang membutuhkan.
  • Mewakafkan al-Qur’ān untuk diberikan kepada masjid terdekat.
  • Mewakafkan mukena, kain sarung, karpet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.
  • Mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.

Komentar