Soal dan Jawaban materi Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum – PPKn Kelas 12 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas XII SMA/SMK materi Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Apa makna perlindungan hukum
  2. Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum
  3. Tuliskan 3 suatu ketentuan hukum mempunyai tugas
  4. Sebutkan unsur- unsur perlindungan hukum
  5. Sebutkan macam-macam perlindungan hukum
  6. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan?
  7. Sebutkan faktor keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto
  8. Bagaimana cara agar Perlindungan dan penegakan hukum dapat terwujud?
Kunci Jawaban:

1. Makna perlindungan hukum, yaitu sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

2. Perlindungan hukum adalah sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

3. Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas, yaitu:
  • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  • Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran.
  • Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
4. Unsur- unsur perlindungan hukum, adalah sebagai berikut:
  • Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
  • Jaminan kepastian hukum.
  • Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
  • Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
5. Macam-macam perlindungan hukum, antara lain:
  • Perlindungan hukum terhadap konsumen, diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.
  • Perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual (HaKI), yakni pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan lain sebagainya.
  • Perlindungan hukum terhadap tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum, yakni perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
6. Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena:
a. Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.

c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan- aturan yang berlaku dilaksanakan.

7. Faktor keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum, yaitu:
  • Hukumnya, yakni undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara. Selain itu, penyusunan undang- undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang- undang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara. Selanjutnya, undang-undang haruslah dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
  • Penegak hukum, yakni penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
  • Masyarakat, yakni warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
  • Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, yakni sarana atau fasilitas`tersebut, mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya.
  • Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
8. Cara agar Perlindungan dan penegakan hukum dapat terwujud, yaitu anggota masyarakat harus mempunyai kesadaran hukum yang tinggi yang tercermin dari pengetahuan dan pemahaman yang luas terhadap ketentuan yang berlaku, serta selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Komentar