Soal dan Jawaban materi Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat – PPKn Kelas 10 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X SMA/SMK materi Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Siapakah penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia?
  2. Sebutkan dan Jelaskan fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah
  3. Sebutkan dan Jelaskan enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah
  4. Jelaskan perbedaan urusan pemerintahan daerah dengan urusan pemerintahan pusat
  5. Sebutkan kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat
  6. Sebutkan tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah
  7. Sebutkan tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat
Kunci Jawaban:

1. Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, yaitu presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara

2. Fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu:
  • Fungsi Layanan (Servicing Function), yaitu fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
  • Fungsi Pengaturan (Regulating Function), yaitu memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.
  • Fungsi Pemberdayaan, yaitu pemberdayaan masyarakat. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
3. Enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah, yaitu:
  • Menyediakan infrastruktur ekonomi, yakni pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.
  • Menyediakan barang dan jasa kolektif, yakni fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.
  • Menjembatani konflik dalam masyarakat, yakni meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
  • Menjaga kompetisi, yaitu pemerintah berperan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.
  • Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa, yaitu pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
  • Menjaga stabilitas ekonomi, yaitu pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.
4. Perbedaan urusan pemerintahan daerah dengan urusan pemerintahan pusat, yaitu:
Urusan pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Sedangkan, urusan pemerintahan pusat meliputi urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.

5. Kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat, diantaranya:
  • Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
  • Dana perimbangan keuangan.
  • Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
  • Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
  • Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
  • Konservasi dan standarisasi nasional.
6. Adapun tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu:
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Memperhatikan pemerataan dan keadilan.
  • Menciptakan demokratisasi.
  • Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
  • Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional.
7. Tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat, yaitu:
  • Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
  • Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
  • Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
  • Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
  • Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
  • Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
  • Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

Komentar