Soal dan Jawaban materi Proses Produksi Budi Daya Tanaman Pangan – PKWU Kelas 10 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU) Kelas X SMA/SMK materi Proses Produksi Budi Daya Tanaman Pangan lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Sebutkan dan jelaskan apa saja yang dibutuhkan dalam Budi daya tanaman pangan?
  2. Sebutkan dan jelaskan hal-hal yang harus dilakukan dalam Pemilihan lahan yang baik
  3. Jelaskan Ketentuan-ketentuan dalam Pemilihan lokasi untuk budi daya tanaman pangan
  4. Sebutkan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih jenis benih budi daya tanaman pangan
  5. Apa perbedaan benih dengan stek?
  6. Apa itu Pupuk
  7. Pupuk terdiri atas dua jenis, sebutkan dan jelaskan
  8. Sebutkan 3 jenis pupuk berdasarkan golongannya
  9. Apakah maksud pemupukan harus dilakukan dengan lima Tepat?
  10. Sebutkan dan jelaskan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Perlindungan tanaman
  11. Sebutkan 4 Standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
  12. Sebutkan persyaratan yang harus diperhatikan dalam Penyimpanan pestisida
  13. Apa itu pestisida?
  14. Sebutkan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengairan budi daya tanaman pangan
  15. Sebutkan dan jelaskan proses dan teknik budi daya tanaman pangan
  16. Sebutkan standar penyiapan lahan budi daya tanaman pangan
  17. Sebutkan standar penanaman benih tanaman
  18. Apa tujuan dari Pemupukan?
  19. Bagaimana standar pemupukan yang benar?
  20. Sebutkan hal-hal yang harus diperhatikan dalam Pemberian pupuk
  21. Jelaskan Kegiatan pemeliharaan pada budi daya tanaman pangan
  22. Jelaskan standar pemeliharaan tanaman
  23. Jelaskan langkah yang harus dilakukan dalam Pengendalian OPT (Organisme pengganggu tanaman)
  24. Sebutkan dan jelaskan standar Penggunaan pestisida
  25. Bagaimana pencatatan penggunaan pestisida berdasarkan standar pengendalian OPT
  26. Jelaskan Standar panen
Kunci Jawaban:

1. Yang dibutuhkan dalam Budi daya tanaman pangan, yaitu:
a. Lahan
Pemilihan lahan sangat menentukan tingkat keberhasilan dari usaha budi daya tanaman pangan yang dilakukan. Akibatnya, harus dilakukan pemilihan lahan dengan baik, sejak awal sebelum usaha tersebut dimulai.

b. Benih
Jenis benih juga sangat menentukan kualitas dan produktivitas dari usaha budi daya tanaman pangan yang dilakukan.

c. Pupuk
Pupuk adalah bahan yang diberikan pada tanaman atau lahan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tanaman.

d. Pelindung Tanaman
Perlindungan tanaman harus dilaksanakan sesuai dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT), menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu kesehatan manusia, serta tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan hidup.

e. Pengairan
Setiap budi daya tanaman pangan hendaknya didukung dengan penyediaan air sesuai kebutuhan dan peruntukannya.

2. Hal-hal yang harus dilakukan dalam Pemilihan lahan yang baik, antara lain:
  • Pemilihan lokasi harus memenuhi ketentuan untuk budi daya tanaman pangan
  • Riwayat lokasi diketahui dengan mencatat riwayat penggunaan lahan
  • Sebelum melaksanakan usaha produksi tanaman pangan, dilakukan pemetaan penggunaan lahan sebagai dasar perencanaan rotasi/ pergiliran pembibitan dan penanaman.
  • Harus memperhatikan kesuburan lahan
  • Saluran drainase agar dibuat. Ukurannya disesuaikan dengan kondisi lahan dan komoditas yang akan diusahakan.
  • Konservasi lahan
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pemilihan lokasi untuk budi daya tanaman pangan, yaitu:
  • Penanaman pada lahan kering tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD).
  • Lokasi sesuai dengan peta perwilayahan komoditas yang akan diusahakan.
  • Apabila peta perwilayahan komoditas belum tersedia, lokasi harus sesuai dengan Agro Ecology Zone (ARZ) untuk menjamin produktivitas dan mutu yang tinggi.
  • Lahan sangat dianjurkan jelas status kepemilikan dan hak penggunaannya.
  • Lahan harus jelas pengairannya.
4. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih jenis benih budi daya tanaman pangan, diantaranya:
  • Varietas yang dipilih untuk ditanam, yaitu varietas unggul atau varietas yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian.
  • Benih atau bahan tanaman disesuaikan dengan agroekosistem budi dayanya serta memiliki sertifikat dan label yang jelas (jelas nama varietasnya, daya tumbuh, tempat asal dan tanggal kedaluwarsa), serta berasal dari perusahaan/penangkar yang terdaftar.
  • Benih atau bahan tanaman harus sehat, memiliki vigor yang baik, tidak membawa dan atau menularkan organisme pengganggu tanaman (OPT) di lokasi usaha produksi.
  • Apabila diperlukan, sebelum ditanam, diberikan perlakuan (seed treatment).
5. Perbedaan benih dengan stek:
Benih adalah biji sebagai bagian regeneratif tanaman yang digunakan sebagai bahan untuk pertanaman. Sedangkan stek adalah bagian vegetatif tanaman yang dijadikan bahan perbanyakan tanaman.

6. Pupuk adalah bahan yang diberikan pada tanaman atau lahan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tanaman.

7. Pupuk terdiri atas dua jenis, yaitu pupuk organik dan anorganik.
Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, seperti kompos atau pupuk kandang. 

Pupuk anorganik adalah pupuk berasal dari bahan- bahan mineral, seperti KCL, Urea, dan TSP.

8. Jenis pupuk berdasarkan golongannya, yaitu:
  • Pupuk anorganik yang digunakan, yaitu jenis pupuk yang terdaftar, disahkan atau direkomendasikan oleh pemerintah.
  • Pupuk organik yaitu pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari tanaman atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk menyuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
  • Pembenah tanah yaitu bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat fisik kimia dan biologi tanah.
9. Pemupukan harus dilakukan dengan lima Tepat, yaitu:
  • tepat jenis, yaitu jenis pupuk mengandung unsur hara makro atau mikro sesuai dengan kebutuhan tanaman, dengan memperhatikan kondisi kesuburan lahan;
  • tepat mutu, yaitu harus menggunakan pupuk yang bermutu baik, sesuai standard yang ditetapkan;
  • tepat waktu, yaitu diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan, stadia tumbuh tanaman, serta kondisi lapangan yang tepat;
  • tepat dosis, yaitu Jumlah yang diberikan sesuai dengan anjuran/ rekomendasi spesifik lokasi;
  • tepat cara aplikasi, yaitu disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan.
10. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Perlindungan tanaman, yaitu:
  • Perlindungan tanaman harus dilaksanakan sesuai dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
  • Menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu kesehatan manusia, serta tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan hidup.
  • Perlindungan tanaman dilaksanakan pada masa pratanam, masa pertumbuhan tanaman dan/atau masa pascapanen, disesuaikan dengan kebutuhan
11. 4 Standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), yaitu:
  • Tindakan pengendalian OPT dilaksanakan sesuai anjuran. Penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir apabila cara- cara yang lain dinilai tidak memadai.
  • Tindakan pengendalian OPT dilakukan atas dasar hasil pengamatan terhadap OPT dan faktor yang memengaruhi perkembangan serta terjadinya serangan OPT.
  • Penggunaan sarana pengendalian OPT (pestisida, agens hayati, serta alat dan mesin), dilaksanakan sesuai dengan anjuran baku dan dalam penerapannya telah mendapat bimbingan/latihan dari penyuluh atau para ahli di bidangnya.
  • Dalam menggunakan pestisida, petani harus sudah mendapat pelatihan.
12. Persyaratan yang harus diperhatikan dalam Penyimpanan pestisida, antara lain:
  • Pestisida harus disimpan di tempat yang baik dan aman, berventilasi baik, dan tidak bercampur dengan material lainnya.
  • Harus terdapat fasilitas yang cukup untuk menakar dan mencampur pestisida.
  • Tempat penyimpanan sebaiknya mampu menahan tumpahan (antara lain untuk mencegah kontaminasi air).
  • Terdapat fasilitas untuk menghadapi keadaan darurat, seperti tempat untuk mencuci mata dan anggota tubuh lainnya, persediaan air yang cukup, pasir untuk digunakan apabila terjadi kontaminasi atau terjadi kebocoran.
  • Akses ke tempat penyimpanan pestisida terbatas hanya kepada pemegang kunci yang telah mendapat pelatihan.
  • Terdapat pedoman atau tata cara penanggulangan kecelakaan akibat keracunan pestisida yang terletak pada lokasi yang mudah dijangkau.
  • Tersedia catatan tentang pestisida yang disimpan.
  • Semua pestisida harus disimpan dalam kemasan aslinya.
  • Tanda-tanda peringatan potensi bahaya pestisida diletakkan pada pintu-pintu masuk.
13. Pestisida adalah pengendali OPT yang menyebabkan penurunan hasil dan kualitas tanaman baik secara langsung maupun tidak langsung, tetapi efektif terhadap OPT yang menyerang. Pestisida terdiri dari pestisida hayati maupun pestisida buatan.

14. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengairan budi daya tanaman pangan, antara lain:
  • Air hendaknya dapat disediakan sepanjang tahun, baik bersumber dari air hujan, air tanah, air embun, tandon, bendungan ataupun sistem irigasi/pengairan.
  • Air yang digunakan untuk irigasi memenuhi baku mutu air irigasi, dan tidak menggunakan air limbah berbahaya
  • Air yang digunakan untuk proses pascapanen dan pengolahan hasil tanaman pangan memenuhi baku mutu air yang sehat
  • Pemberian air untuk tanaman pangan dilakukan secara efektif, efisien, hemat air dan menfaat optimal
  • Apabila air irigasi tidak mencukupi kebutuhan tanaman guna pertumbuhan optimal, harus diberikan tambahan air dengan berbagai teknik irigasi
  • Penggunaan air pengairan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mengacu pada peraturan yang ada.
  • Pengairan tidak boleh mengakibatkan terjadinya erosi lahan maupun tercucinya unsur hara, pencemaran lahan oleh bahan berbahaya, dan keracunan bagi tanaman serta lingkungan hidup
  • Kegiatan pengairan sebaiknya dicatat sebagai bahan dokumentasi
  • Penggunaan alat dan mesin pertanian untuk irigasi/penyediaan air dari sumber, harus memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat diterima oleh masyarakat.
15. Proses dan teknik budi daya tanaman pangan, yaitu:
  • Pengolahan lahan dilakukan untuk menyiapkan lahan sampai siap ditanami. Pengolahan dilakukan dengan cara dibajak atau dicangkul lalu dihaluskan hingga gembur. Pembajakan dapat dilakukan dengan cara tradisional ataupun mekanisasi.
  • Benih yang akan ditanam sudah disiapkan sebelumnya. Umumnya, benih tanaman pangan ditanam langsung tanpa didahului dengan penyemaian, kecuali untuk budi daya padi di lahan sawah
  • Pilihlah benih yang memiliki vigor (sifat-sifat benih) baik serta tanam sesuai dengan jarak tanam yang dianjurkan untuk setiap jenis tanaman pangan! Benih ditanam dengan cara ditugal (pelubangan pada tanah) sesuai jarak tanam yang dianjurkan untuk setiap tanaman.
  • Pemupukan harus dilakukan dengan tepat baik cara, jenis, dosis dan waktu aplikasi.
  • Kegiatan pemeliharaan meliputi penyulaman, penyiraman, dan pembumbunan. Penyiraman dilakukan untuk menjaga agar tanah tetap lembab. Penyulaman adalah kegiatan menanam kembali untuk mengganti benih yang tidak tumbuh atau tumbuh tidak normal. Pembumbunan dilakukan untuk menutup pangkal batang dengan tanah
  • Pengendalian OPT (Organisme pengganggu tanaman)
  • Panen. Setelah panen, hasil panen akan memasuki tahapan pascapanen.
16. Standar penyiapan lahan budi daya tanaman pangan, yaitu:
  • Lahan petani yang digunakan harus bebas dari pencemaran limbah beracun.
  • Penyiapan lahan/media tanam dilakukan dengan baik agar struktur tanah menjadi gembur dan beraerasi baik sehingga perakaran dapat berkembang secara optimal.
  • Penyiapan lahan harus menghindarkan terjadinya erosi permukaan tanah, kelongsoran tanah, dan atau kerusakan sumber daya lahan.
  • Penyiapan lahan merupakan bagian integral dari upaya pelestarian sumber daya lahan dan sekaligus sebagai tindakan sanitasi dan penyehatan lahan.
  • Apabila diperlukan, penyiapan lahan disertai dengan pengapuran, penambahan bahan organik, pembenahan tanah (soil amelioration), dan atau teknik perbaikan kesuburan tanah.
  • Penyiapan lahan dapat dilakukan dengan cara manual maupun dengan alat mesin pertanian.
17. Standar penanaman benih tanaman, antara lain:
  • Penanaman benih atau bahan tanaman dilakukan dengan mengikuti teknik budi daya yang dianjurkan dalam hal jarak tanam dan kebutuhan benih per hektar yang disesuaikan dengan persyaratan spesifik bagi setiap jenis tanaman, varietas, dan tujuan penanaman. 
  • Penanaman dilakukan pada musim tanam yang tepat atau sesuai dengan jadwal tanam dalam manejemen produksi tanaman yang bersangkutan.
  • Pada saat penanaman, diantisipasi agar tanaman tidak menderita cekaman kekeringan, kebanjiran, tergenang, atau cekaman faktor abiotik lainnya.
  • Untuk menghindari serangan OPT pada daerah endemis dan eksplosif, benih atau bahan tanaman dapat diberi perlakuan yang sesuai sebelum ditanam.
  • Dilakukan pencatatan tanggal penanaman pada buku kerja, guna memudahkan jadwal pemeliharaan, penyulaman, pemanenan, dan hal-hal lainnya. Apabila benih memiliki label, maka label harus disimpan.
18. Tujuan dari Pemupukan adalah untuk memberikan nutrisi yang cukup bagi pertumbuhan dan perkembangan tanaman.

19. Standar pemupukan yang benar, yaitu:
  • Tepat waktu, yaitu diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan, stadia tumbuh tanaman, serta kondisi lapangan yang tepat.
  • Tepat dosis, yaitu Jumlah yang diberikan sesuai dengan anjuran/ rekomendasi spesifik lokasi.
  • Tepat cara aplikasi, yaitu disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan.
20. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Pemberian pupuk, yaitu:
  • Penyemprotan pupuk cair pada tajuk tanaman (foliar sprays) tidak boleh meninggalkan residu zat-zat kimia berbahaya pada saat tanaman dipanen.
  • Mengutamakan penggunaan pupuk organik serta disesuaikan dengan kebutuhan tanaman dan kondisi fisik tanah.
  • Penggunaan pupuk tidak boleh mengakibatkan terjadinya pencemaran air baku (waduk, telaga, embung, empang), atau air tanah dan sumber air.
  • Tidak boleh menggunakan limbah kotoran manusia yang tidak diberikan perlakuan.
21. Kegiatan pemeliharaan pada budi daya tanaman pangan, antara lain:
  • Penyulaman, yaitu kegiatan menanam kembali untuk mengganti benih yang tidak tumbuh atau tumbuh tidak normal.
  • Penyiraman, untuk menjaga agar tanah tetap lembab.
  • Pembumbunan, untuk menutup pangkal batang dengan tanah.
22. Standar pemeliharaan tanaman, diantaranya:
  • Tanaman pangan harus dipelihara sesuai karakteristik dan kebutuhan spesifik tanaman agar dapat tumbuh dan berproduksi optimal serta menghasilkan produk pangan bermutu tinggi.
  • Tanaman harus dijaga agar terlindung dari gangguan hewan ternak, binatang liar dan/atau hewan lainnya.
23. Langkah yang harus dilakukan dalam Pengendalian OPT (Organisme Pengganggu Tanaman). Yaitu:
  • Pengendalian OPT harus disesuaikan dengan tingkat serangan
  • Pengendalian OPT dapat dilakukan secara manual maupun dengan pestisida
  • Jika menggunakan pestisida, harus dilakukan dengan tepat jenis, tepat mutu, tepat dosis, tepat konsentrasi/dosis, tepat waktu, tepat sasaran (OPT target dan komoditi), serta tepat cara dan alat aplikasi
24. Standar Penggunaan pestisida, antara lain:
  • Penggunaan pestisida memenuhi 6 (enam) kriteria tepat serta memenuhi ketentuan baku lainnya sesuai dengan “Pedoman Umum Penggunaan Pestisida”, yaitu : tepat jenis, tepat mutu, tepat dosis, tepat konsentrasi/dosis, tepat waktu, tepat sasaran (OPT target dan komoditi), serta tepat cara dan alat aplikasi.
  • Penggunaan pestisida diupayakan seminimal mungkin meninggalkan residu pada hasil panen, sesuai dengan “Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor 881/Menkes/SKB/VIII/1996 dan 771/Kpts/TP.270/8/1996 tentang Batas Maksimum Residu Pestisida Pada Hasil Pertanian”.
  • Mengutamakan penggunaan petisida hayati, pestisida yang mudah terurai dan pestisida yang tidak meninggalkan residu pada hasil panen, serta pestisida yang kurang berbahaya terhadap manusia dan ramah lilngkungan.
  • Penggunaan pestisida tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan pekerja (misalnya dengan menggunakan pakaian perlindungan) atau aplikator pestisida.
  • Penggunaan pestisida tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup terutama terhadap biota tanah dan biota air.
  • Tata cara aplikasi pestisida harus mengikuti aturan yang tertera pada label.
  • Pestisida yang residunya berbahaya bagi manusia tidak boleh diaplikasikan menjelang panen dan saat panen.
25. Langkah pencatatan penggunaan pestisida berdasarkan standar pengendalian OPT, yaitu:
  • Pestisida yang digunakan dicatat jenis, waktu, dosis, konsentrasi, dan cara aplikasinya.
  • Setiap penggunaan pestisida harus selalu dicatat yang mencangkup nama pestisida, lokasi, tanggal aplikasi, nama distributor/kios, dan nama penyemprot (operator).
  • Catatan penggunaan pestisida minimal digunakan 3 tahun.
26. Standar panen adalah sebagai berikut:
  • Pemanenan harus dilakukan pada umur/waktu yang tepat sehingga mutu hasil produk tanaman pangan dapat optimal pada saat dikonsumsi.
  • Penentuan saat panen yang tepat untuk setiap komoditi tanaman pangan mengikuti standar yang berlaku.
  • Cara pemanenan tanaman pangan harus sesuai dengan teknik dan anjuran baku untuk setiap jenis tanaman sehingga diperoleh mutu hasil panen yang tinggi, tidak rusak, tetap segar dalam waktu lama, dan meminimalkan tingkat kehilangan hasil.
  • Panen bisa dilakukan secara manual maupun dengan alat mesin pertanian.
  • Kemasan (wadah) yang akan digunakan harus disimpan (diletakkan) di tempat yang aman untuk menghindari terjadinya kontaminasi.

Komentar