Soal dan Jawaban materi Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia – PPKn Kelas 9 SMP/MTs

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas IX SMP/MTs materi Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan?
  2. Jelaskan sifat-sifat kedaulatan!
  3. Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara? Siapa saja tokohnya?
  4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?
  5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?
  6. Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila?
  7. Jelaskan kelebihan demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis/komunis!
  8. Jelaskan asas-asas pemilu di Indonesia!
  9. Bandingkan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru dan masa Reformasi!
  10. Jelaskan perbedaan sistem parlementer dengan sistem semiparlementer!
  11. Apa tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
  12. Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan!
  13. Jelaskan fungsi-fungsi DPR!
  14. Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung!
  15. Bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden?
  16. Bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?

Kunci Jawaban:

1. Dalam Bahasa Inggris kedaulatan disebut sovereignty, yang berasal dari bahasa Latin superanus yang artinya teratas.

Jadi, Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki atas seluruh wilayah yang ada dalam suatu negara

2. Sifat-sifat kedaulatan, yaitu:
  • Permanen, yaitu kedaulatan tetap ada selama negara itu tetap berdiri.
  • Asli, yaitu kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  • Bulat, yaitu kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi karena akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi.
  • Tidak terbatas, yaitu kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh apa pun dan oleh siapa pun
3. Teori kedaulatan Tuhan adalah negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi yang berasal dari Tuhan.
Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori ini yaitu Augustinus, Thomas Aquino, Fredericus Julius Stahl.

Teori kedaulatan negara adalah negara memiliki kekuasaan yang tidak terbatas untuk mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara.
Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori ini yaitu Jean Bodin, Hegel, George Jelleneck.

4. Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu, yaitu:
  • Lembaga legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang
  • Lembaga eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang
  • Lembaga yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang.
5. Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila merupakan filsafat negara yang menjadi sumber bagi segala tindakan penyelenggaraan negara.

 6. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang berketuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan bertujuan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

7. Kelebihan demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis/komunis, yaitu:
  • Menjungjung tinggi hak asasi manusia
  • Menjunjung tinggi hukum
  • Mendahulukan kepentingan rakyat
  • Rakyat diberi kebebasan untuk berpendapat, mendapatkan kesempatan untuk ikut serta pada pemilihan umum, dan sebagainya
8. Asas-asas pemilu di Indonesia, yaitu:
  • Langsung, yaitu rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung.
  • Umum, yaitu semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan diberi kesempatan untuk memilih tanpa diskriminasi.
  • Bebas, yaitu bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun. 
  • Rahasia, yaitu pemilih akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun
  • Jujur, yaitu setiap semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Adil, yaitu setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan dari pihak manapun
9. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru, yaitu:
  • Pelaksanaan pemerintahan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen
  • Pelaksanaan pemilu masa Orde Baru berasaskan Jujur dan Adil (JURDIL)
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Reformasi, yaitu:
  • Pelaksanaan pemerintahan berdasarkan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis.
  • Pelaksanaan pemilu masa Reformasi berasaskan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL)
10. Perbedaan sistem parlementer dengan sistem semiparlementer, yaitu (Pilih salah satu):
  • Pada sistem parlementer terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas. Sedangkan dalam sistem semiparlementer, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas
  • Penyusunan kabinet dalam sistem parlementer, kabinet dibentuk oleh parlemen. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen. Sedangkan dalam sistem semiparlementer, eksekutif menyusun kabinet sendiri dengan anggota yang tidak harus dari parlemen
  • Wewenang parlemen dalam sistem parlementer, parlemen dapat mengangkat perdana menteri atau menjatuhkan pemerintahannya dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sedangkan dalam sistem semiparlementer, eksekutif bertanggung jawab kepada parlemen, namun tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh parlemen.
11. Tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu:
  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
12. Tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yaitu (Jika kepanjangan, ringkas saja):
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  • Memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul
  • Menerima dan menepatkan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas pokok presiden sebagai kepala pemerintahan yaitu:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan
  • Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya
  • Mengangkat dan memberhentikan para menteri
  • Mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama
  • Merancang UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh Komisi Yudisial dan DPR
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR
  • Menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan juga Presiden
13. Jelaskan fungi-fungsi DPR!
  • Fungsi legislasi, yaitu sebagai lembaga pembentuk undang-undang
  • Fungsi anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang
  • Fungsi pengawasan, yaitu pelaksana pengawasan terhadap pemerintah
14. Perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung, yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan uji materi pada Undang-Undang dan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),  sedangkan Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materi pada peraturan di bawahnya.

15. Hubungan antara DPR dengan Presiden, yaitu Presiden menyatakan perang, menyatakan damai, dan membuat perjanjian internasional harus mengajukan persetujuan terlebih dahulu kepada DPR

16. Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR, yaitu 
DPR, MK, Presiden, dan MPR membentuk suatu hubungan kenegaraan dengan tujuan untuk mengatur jalannya sistem pemerintahan di Indonesia.

Apabila Presiden dianggap melakukan suatu pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, DPR dapat melakukan pengusulan untuk memberhentikan Presiden kepada MPR. Usulan tersebut harus berdasarkan pemeriksaan dan pengadilan yang melibatkan MK.

Komentar