Soal dan Jawaban materi Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan – Agama Islam 10 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X SMA/SMK/MA/MAK materi Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah.
  2. Sebutkan rukun-rukun wakaf.
  3. Siapa náir wakaf itu? Jelaskan.
  4. Jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu.
  5. Buatlah laporan melalui teknik wawancara dengan náir masjid yang ada di wilayah tempat tinggalmu.
Kunci Jawaban:

1. Arti wakaf menurut bahasa dan istilah, yaitu:
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.

Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. 

Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.

2. Berikut adalah rukun-rukun wakaf:
  • orang yang berwakaf
  • benda yang diwakafkan
  • orang yang menerima wakaf
  • ikrar
3. Náir wakaf adalah sekelompok orang atau pun suatu badan hukum yang secara khusus diberikan kewenangan dalam mengurus serta menerima barang yang diwakafkan oleh wakif

4. Syarat harta yang diwakafkan, yaitu:
  • barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
  • harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
  • harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
  • harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.
5. Berikut adalah contoh laporan melalui teknik wawancara dengan náir masjid yang ada di wilayah tempat tinggalmu.

Pak, apa perbedaan antara wakaf dan sedekah?
Sedekah itu adalah memberikan sebagian harta yang kita miliki. Sebenarnya wakaf juga memberikan sebagian harta yang kita miliki. Namun, wakaf ini lebih spesifik dengan tujuan. Jika sedekah, tujuannya terserah yang menerima. Misal kita mewakafkan tanah untuk masjid, maka tujuan tanah itu diwakafkan harus menjadi masjid guna bersembahyang, tidak bisa dialihfungsikan. Jika kita bersedekah uang, maka orang yang mendapat uang itu terserah mau menggunakan uang itu untuk membeli makan, pakaian, atau prabot rumah tangga itu tergantung yang menerimanya.

Bagaimana jika kita membangun masjid di tanah yang tidak diwakafkan?
Sebenarnya sah, tapi seiring waktu tanah itu harus segera di wakafkan, supaya tidak terkena tertib administrasi dan tidak ada sengketa tanah supaya tidak digugat oleh ahli waris.

Lalu apakah wakaf itu boleh dialihfungsikan pak?
Tidak boleh. Tidak boleh dialihfungsikan, jika dialihfungsikan maka nadhir(yang mendirikan, mengurus, mengelola) harus bertanggung jawab. Jadi menjadi nadhir itu tugas berat.

Pak bagaimana tata cara untuk berwakaf?
Pertama ikrar waqaf, lalu akan mendapat akta wakaf, menuju BPN, dan akan mendapat sertifikat wakaf. Biasanya paling lama itu mengurus sertifikat wakafnya.

Apa Hikmah dan Keutamaan Wakaf pak?
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.

Dapatkah Bapak menyebutkan contoh perilaku yang mencerminkan sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk wakaf, Pak?
  • Mewakafkan buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.
  • Mewakafkan pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada yang membutuhkan.
  • Mewakafkan al-Qur’ān untuk diberikan kepada masjid terdekat.
  • Mewakafkan mukena, kain sarung, karpet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.
  • Mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.

Komentar