Soal dan Jawaban materi Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintahan Pusat Dan Daerah
Soal Essay
- Jelaskan latar belakang dilaksanakannya otonomi daerah!
- Sebutkan prinsip-prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah?
- Jelaskan mengenai asas desentralisasi dalam otonomi daerah!
- Sebutkan tujuan otonomi daerah yang sangat dirasakan pemerintah daerah?
- Jelaskan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah dalam melaksanakan otonomi daerah!
- Terdapat empat daerah yang dikategorikan sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus, yaitu Provinsi Papua (Papua dan Papua Barat), Daerah Istimewa Aceh, dan DKI Jakarta. Berilah penjelasan mengapa Provinsi tersebut dikelompokkan ke dalam daerah dengan otonomi khusus dan sebutkan dan analisislah apa yang menjadi pembeda dengan provinsi lain. Dengan kalian mencari tahu daerah-daerah tersebut maka pengetahuan kalian akan semakin banyak tentang Indonesia yang kaya akan keanekaragaman dan semakin cinta terhadap tanah air.
- Pelaksanaan otonomi daerah yang seharusnya membawa perubahan positif bagi daerah otonom ternyata semuanya tidak berjalan dengan baik. Berbagai penyelewengan yang dilakukan oleh aparat pelaksana otonomi daerah tersebut terjadi. Dapatkah kalian memberikan contoh bentuk penyelewengan pelaksanaan otonomi daerah? Coba kalian cari sebuah artikel dalam berbagai media tentang penyelewengan otonomi tadi kemudian analisis mengapa penyelewengan itu terjadi!
- Apakah makna dari hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah?
- Apakah makna dari hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah?
- Buatlah bagan hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah?
- Jelaskan tentang pemilihan kepala daerah di Indonesia?
- Sebutkan hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah berdasarkan Pasal 279 UU No. 23 Tahun 2014?
Kunci Jawaban
1. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Upaya tersebut dilakukan untuk menjunjung tinggi hak-hak rakyat dan mewujudkan aspirasi rakyat karena kedaulatan negara berada ditangan rakyat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tidaklah mungkin pemerintahan pusat dapat bekerja sendiri, tetapi dapat didistribusikan kepada pemerintahan daerah. Adapun faktor lainnya seperti jumlah penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, wilayah yang luas dengan pulau-pulaunya, dasar negara dan konstitusi yang menghendaki negara demokratis serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi pertimbangan perlunya otonomi diselenggarakan di Indonesia.
- Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.
- Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
- Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar- benar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi.
- Pendidikan politik.
- Menciptakan stabilitas politik.
- Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
- Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.
- Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemeritah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
- Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang hadapi masyarakatnya.
5. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Berdasarkan rumusan tersebut pemerintah daerah memiliki wewenang membangun dan mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi yang dimiliki daerahnya masing-masing. Daerah mampu bersaing untuk membuktikan kemampuan setiap daerah, madiri untuk menjadi daerah yang lebih baik tanpa menghilangkan keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Selain itu, daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antardaerah dengan pemerintah. Artinya menjaga keutuhan wilayah NKRI demi mencapai tujuan negara.
DI Aceh menjadi istimewa, berbeda dengan daerah lain, karena peran ulama yang besar dalam kemerdekaan Indonesia. Sebagai Serambi Mekkah, rakyat Indonesia di daerah lain menerima saat pemerintah dan DPR Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang mengakui penerapan syariat Islam, termasuk dalam bidang hukum.
- otonomi daerah yang selama ini berjalan cenderung hanya terfokus pada pelimpahan wewenang dalam membuat kebijakan, pengelolaan keuangan serta administrasi birokrasi dari pusat ke daerah. Sistem otonomi daerah yang selama ini berjalan luput menyertakan pembagian kekuasaan ke masyarakat. Konsekuensinya, peluang untuk mengakses sumber-sumber ekonomi dan politik daerah hanya terbuka bagi para elite lokal. Hal inilah yang kemudian menyuburkan praktik kongkalikong antara pengusaha nakal dan penguasa korup.
- otonomi daerah telah memutus struktur hirarkis pemerintahan, yang memungkinkan kepala daerah menjalankan kekuasaannya tanpa kontrol pemerintah pusat. Hubungan pusat dan daerah dalam sistem otonomi yang sekarang ini berjalan ialah hubungan yang bersifat normatif-fungsional. Situasi ini menyebabkan tidak adanya institusi formal yang mampu melakukan pengawasan secara efektif terhadap kinerja pemerintahan daerah.
- gagalnya dewan legislatif daerah dalam menjalankan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan. Bahkan, dalam banyak kasus korupsi di daerah, legislatif acapkali menjadi aktor yang terlibat di dalamnya. Di sisi lain, gerakan masyarakat sipil (civil society) yang diharapkan mampu menjadi agregator kritisisme pada kekuasaan juga belum sepenuhnya mapan terbentuk.
- Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah;
- Pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah;
- Pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk pemerintahan daerah tertentu yang ditetapkan dengan undang-undang;
- Pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal)