Cara Mengurus Akte Kelahiran Online di Medan via sibisa.pemkomedan.go.id

Pada postingan sebelumnya telah saya jelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) kota Medan sudah menyediakan fasilitas pengurusan dokumen secara online yang disebut Sibisa Online yang bisa dibuka disitus https://sibisa.pemkomedan.go.id/ yang bisa diakses melalui HP Smartphone maupun Laptop.

Salah satu dari beberapa layanan yang bisa di ajukan secara online ini adalah pembuatan Akte lahir. Dengan fasilitas online ini maka Anda dapat membuat Akte kelahiran bayi/anak Anda tanpa calo.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Akta kelahiran atau yang sering disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti yang berisi pernyataan keterangan tentang kelahiran seorang bayi yang dicetak dalam bentuk selembar kertas.

Berikut ini adalah cara membuat akte lahir online di Medan melalui layanan Sibisa Online.

Syarat mengurus akte kelahiran:
1. Usia 0 – 60 hari
  • Surat Keterangan Kelahiran Anak Asli dari Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas atau Bidan. Jika surat Keterangan kelahiran tidak ada atau hilang, dapat di ganti dengan STPJM Kelahiran.
  • Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan Catatan Sipil (bagi perkawinan non muslim atau perkawinan pencatatan sipil) yang Asli. Jika belum memiliki Buku Nikah atau Akta Perkawinan, dapat diganti dengan STPJM Perkawinan.
  • KTP Asli kedua orang tua
  • Kartu Keluarga dimana bayi akan di masukkan sebagai anggota keluarga.
  • KTP Saksi 2 orang. Saksi ini adalah orang yang benar-benar mengetahui bahwa bayi adalah anak dari pasangan suami istri sesuai dengan identitas kedua orang tua.
  • Biaya gratis
2. Usia 60 Hari Ke Atas
  • Ijazah terakhir
  • Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (non-muslim). Apabila Buku Nikah atau Akta Perkawinan belum ada, dapat digantikan dengan STPJM Perkawinan.
  • KTP kedua orang tua.
  • Kartu Keluarga.
  • KTP Saksi 2 orang. Saksi adalah orang yang benar mengetahui bahwa bayi adalah anak dari pasangan suami istri sesuai identitas KTP kedua orang tua.
  • Biaya denda keterlambatan sebesar Rp. 10.000,-

Langkah-langkahnya membuat akte kelahiran di secara online di https://sibisa.pemkomedan.go.id/
  • Buka situs https://sibisa.pemkomedan.go.id/
  • Klik Masuk. Jika belum memiliki akun, silahkan daftar akun dulu
  • Silahkan login dengan masukkan NIK dan Password
  • Setelah berhasil masuk ke Dashboard, pilih Akta Kelahiran
  • Klik tombol Tambah
  • Silahkan isi form yang diminta, yaitu Nama Lengkap bayi/anak, jenis kelamin, tempat dilahirkan, tempat kelahiran, tanggal kelahiran, jam kelahiran, kelahiran ke, jenis kelahiran, berat bayi, panjang bayi, penolong kelahiran, nama ayah, nama ibu, nama saksi 1 dan saksi 2.
  • Kemudian Klik Next
  • Pada Kelengkapan Berkas silahkan Upload semua persyaratan yang diminta
  • Silahkan centang Saya menyatakan bahwa data yang saya isi pada formulir ini adalah benar dan sesuai
  • Lalu klik Submit

Pengajuan pembuatan akte lahir secara online ini dapat di pantau/di lihat progresnya setiap hari di kolom Status. Lama pengurusan KK ini bisa selesai dalam 10 hari kerja.

Akte kelahiran dicetak dengan kertas A4 tidak lagi menggunakan Blanko biru.

Demikianlah informasi tentang cara pembuatan akte lahir secara online di kota Medan.

Komentar