Apakah jemaah yang sedang haid boleh berziarah kemakam Rasulullah saw?

Para ulama telah bersepakat bahwa ber-ziarah ke makam Rasulullah saw merupakan amalan yang disyari'atkan dan termasuk upaya mendekatkan diri kepada Allah (qurbah) yang sangat mulia, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Bahkan al- Nawawi mengategorikannya sebagai amalan sunnah mu'akkadah (sunah yang sangat dianjurkan). Jika ada pendapat yang menolak hal tersebut, dapat dipastikan bahwa pendapat tersebut tidak benar.

Perlu diketahui oleh para jemaah bahwa lokasi makam Rasulullah saw dewasa ini berada di dalam Masjid Nabawi, tepatnya di bawah kubah hijau.

Berziarah ke makam Rasulullah saw berarti harus memasuki bagian dalam Masjid Nabawi. Apalagi pihak otoritas Kerajaan Saudi Arabia menerapkan prosedur berbeda antara jemaah perempuan dan laki-laki yang akan berziarah. Jika jemaah laki-laki bisa hanya cukup melintas di dalam masjid tepatnya di sebelah barat makam, maka jemaah perempuan tidak bisa hanya melintas seperti yang dilakukan jemaah laki-laki. Mereka harus mengantri terlebih dahulu untuk masuk ke Raudhah agar bisa berziarah ke makam Rasulullah dari jarak dekat.

Tentu saja perempuan yang sedang haid tetap diizinkan untuk menziarahi makam Rasulullah saw.
Namun jika menganut pendapat jumhur ulama, dia tidak akan berkesempatan untuk bisa berziarah dari jarak dekat. Berziarah dari jarak dekat harus masuk area masjid terlebih dahulu. Sementara jumhur ulama mengharamkan perempuan haid untuk berdiam diri di dalam masjid.

Oleh karena itu, jemaah yang sedang haid boleh mengikuti pendapat al-Muzani dan Ibn Mundzir para ulama dari madzhab Syafi'i agar bisa berziarah ke makan Rasulullah dari jarak dekat. Dengan demikian, dia diizinkan untuk berada di dalam masjid sekalipun sedang haid.

Namun yang harus menjadi catatan penting, hendaknya dia benar-benar menjaga kesucian masjid. Caranya dengan mandi terlebih dahulu, menyucikan najis haidnya, dan mengenakan pembalut.
Dengan melakukan semua itu, hendaknya dia momohon kepada Allah agar kelak mendapatkan syafa'at dari Rasulullah saw pada hari di mana setiap orang akan mengharapkan syafa'ah 'uzhma yang telah beliau janjikan.

Komentar