Prosedur dan Syarat Perubahan Perguruan Tinggi PTN/PTS

A. PERUBAHAN PTN

Perubahan PTN dapat terdiri atas:
a. perubahan nama PTN;
b. perubahan lokasi PTN;
c. perubahan bentuk PTN;
d. perubahan PTN menjadi PTN badan hukum;
e. penggabungan 2 (dua) PTN atau lebih menjadi 1 (satu) PTN baru; dan/atau
f. penyatuan dari 1 (satu) PTN atau lebih ke dalam 1 (satu) PTN lain.

Perubahan PTN tetap harus memenuhi syarat Pendirian PTN. Pemenuhan syarat dimuat dalam dokumen perubahan PTN, yang terdiri atas:
a. studi kelayakan perubahan PTN;
b. rancangan organisasi dan tata kerja PTN yang baru;
c. usul pembukaan setiap Program Studi PTN yang baru;
d. rekomendasi LLDIKTI di wilayah PTN yang akan berubah; dan
e. rekomendasi pemerintah  daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Dokumen tersebut disampaikan kepada direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan statuta, organisasi dan tata kerja, rencana strategis, dan Sistem Penjaminan Mutu Internal PTN yang akan berubah.

Apabila dilakukan perubahan nama PTN, pemimpin PTN menyampaikan alasan perubahan nama PTN kepada Menteri.

Status dan peringkat terakreditasi Program Studi dari PTN yang diubah tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

Rekomendasi LLDIKTI berisi:
a. rekam jejak PTN yang akan berubah di wilayah LLDIKTI; dan
b. tingkat kejenuhan Program Studi pada PTN yang akan berubah di wilayah LLDIKTI.

B. PERUBAHAN PTN
Perubahan PTS dapat terdiri atas:
a. perubahan nama PTS;
b. perubahan lokasi PTS;
c. perubahan bentuk PTS;
d. pengalihan pengelolaan PTS dari Badan Penyelenggara lama ke Badan Penyelenggara baru;
e. penggabungan 2 (dua) PTS atau lebih menjadi 1 (satu) PTS baru; dan/atau
f. penyatuan 1 (satu) PTS atau lebih ke dalam 1 (satu) PTS lain.

Perubahan PTS harus memenuhi syarat Pendirian PTS. Pemenuhan syarat harus dimuat dalam dokumen perubahan PTS, yang terdiri atas:
a. studi kelayakan perubahan PTS;
b. usul pembukaan setiap Program Studi PTS yang baru; dan
c. rekomendasi LLDIKTI di wilayah PTS yang akan berubah.

Dokumen tersebut disampaikan kepada direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan statuta, rencana strategis, dan Sistem Penjaminan Mutu Internal PTS yang akan berubah.

Status dan peringkat terakreditasi Program Studi dari PTS yang diubah tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur perubahan PTS ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai kewenangannya.

Demikianlah informasi tentang Prosedur dan Syarat Perubahan Perguruan Tinggi PTN/PTS

Komentar