Apa syarat untuk mengurus SKCK dari kantor kepolisian?

Inilah syarat untuk membuat SKCK bagi warga negara Indonesia. Pemohon SKCK diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Pembuatan SKCK harus melampirkan Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Pemohon SKCK juga dapat menunjukkan Fotokopi Paspor, sebagai pengganti KTP.
  • Dalam pengajuan SKCK harus menunjukkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pemohon SKCK wajib melampirkan Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Persyaratan SKCK lainnya adalah Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pemohon SKCK wajib melakukan pemotretan dengan latar belakang merah. Dalam hal pengurusan SKCK hendaknya berpakaian sopan.
Itulah syarat dalam pengurusan pembuatan SKCK. Jika anda ingin mengurus SKCK datanglah lebih awal agar siap hari itu juga.