Apa syarat untuk mengurus SKCK dari kantor kepolisian?
Inilah syarat untuk membuat SKCK bagi warga negara Indonesia. Pemohon SKCK diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pembuatan SKCK harus melampirkan Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Pemohon SKCK juga dapat menunjukkan Fotokopi Paspor, sebagai pengganti KTP.
- Dalam pengajuan SKCK harus menunjukkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pemohon SKCK wajib melampirkan Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Persyaratan SKCK lainnya adalah Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pemohon SKCK wajib melakukan pemotretan dengan latar belakang merah. Dalam hal pengurusan SKCK hendaknya berpakaian sopan.