Point Penting dari Permendikbudristek No 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah regulasi terbaru yang mengatur penyelenggaraan PPG di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 3 Juni 2024.

Berikut adalah beberapa point-poin penting dari Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tujuan Permendikbudristek No 19 tahun 2024 adalah untuk meningkatkan jumlah guru profesional di Indonesia dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui guru yang kompeten.

Siapa yang bisa mengikuti PPG?

PPG dapat diikuti oleh dua kelompok, yaitu:
  • Calon guru yang ingin menjadi guru dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Guru tertentu yang ingin meningkatkan kualifikasinya atau ingin mendapatkan Sertifikat Pendidik untuk bidang studi yang berbeda.

Guru Tertentu yang dimaksud adalah:
  • Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2 di atas.
  • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Bagaimana cara mengikuti PPG?

Calon peserta PPG harus mengikuti seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Seleksi ini terdiri atas tes tertulis dan wawancara.

PPG dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melalui Program Studi PPG. LPTK dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain.

PPG dilaksanakan melalui 3 tahapan, yaitu:
  • Penerimaan calon peserta PPG.
  • Pembelajaran PPG.
  • Uji kompetensi peserta PPG.

Pembelajaran PPG minimal 36 Satuan Kredit Semester (SKS) dengan masa tempuh kurikulum 2 semester. Pembelajaran dapat dilakukan secara luring, daring, atau bauran.

Uji kompetensi bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan. Uji kompetensi terdiri atas ujian tertulis dan ujian kinerja.

Peserta PPG yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.

Pendanaan PPG bersumber dari:
  • Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
  • Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
  • Anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Peserta PPG.
  • Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.