Setelah teman-teman mahasiswa/i membaca dan mempelajari modul yang terkait dengan Legitimasi Kekuasaan, untuk itu saya minta dalam diskusi kali ini teman-teman menjawab pertanyaannya sebagai berikut: "Dalam teori kedaulatan hukum bahwa pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum, sedangkan dalam teori kedaulatan rakyat bahwa pemegang kekuasaan tertinggi bukanlah pemerintah melainkan rakyat. Silahkan teman-teman diskusikan mengenai dua teori tersebut untuk dikaitkan dengan penerapannya di Indonesia.

Setelah teman-teman mahasiswa/i membaca dan mempelajari modul yang terkait dengan Legitimasi Kekuasaan, untuk itu saya minta dalam diskusi kali ini teman-teman menjawab pertanyaannya sebagai berikut: "Dalam teori kedaulatan hukum bahwa pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum, sedangkan dalam teori kedaulatan rakyat bahwa pemegang kekuasaan tertinggi bukanlah pemerintah melainkan rakyat. Silahkan teman-teman diskusikan mengenai dua teori tersebut untuk dikaitkan dengan penerapannya di Indonesia.

Jawaban:

Di Indonesia, dua teori politik, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat, menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara. Kedaulatan hukum menempatkan hukum sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, menuntut segala tindakan tunduk pada aturan yang berlaku. Di sisi lain, kedaulatan rakyat menjunjung tinggi hak rakyat sebagai pemilik kekuasaan, diwujudkan melalui sistem demokrasi dan partisipasi politik.

Penerapan kedua teori ini di Indonesia menghadirkan perpaduan yang dinamis. Rakyat, melalui perwakilannya di DPR, berhak untuk membuat hukum yang selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. Di sisi lain, hukum berperan penting dalam melindungi hak-hak rakyat dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Upaya mewujudkan kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Pelanggaran hukum dan hak asasi manusia masih terjadi, dan partisipasi politik masyarakat masih tergolong rendah. Diperlukan komitmen kuat dari semua pihak, pemerintah, rakyat, dan aparat penegak hukum, untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

Kunci utama terletak pada sinergi antara kedua teori ini. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan partisipasi aktif rakyat dalam proses demokrasi, Indonesia dapat melangkah menuju negara yang adil, demokratis, dan sejahtera.