Saat ini masyarakat diberikan akses yang sangat mudah untuk melakukan jual beli saham melalui berbagai aplikasi handphone misalnya Stockbit, Bibit, Pluang dan aplikasi Mobile banking

Saat ini masyarakat diberikan akses yang sangat mudah untuk melakukan jual beli saham melalui berbagai aplikasi handphone misalnya Stockbit, Bibit, Pluang dan aplikasi Mobile banking. Dengan modal awal mulai Rp100.000,- per investor dan dengan fee jual beli yang sangat murah, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk ikut serta dalam perdagangan efek di pasar modal.

Berdasarkan pada UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang mengatur praktik perdagangan saham secara online ini, jelaskan:
a. Perusahaan aplikasi tersebut bertindak sebagai apa? (SKOR 30)
b. Lembaga apa yang mengawasi perdagangan saham tersebut? (SKOR 20)

Jawaban:

Kemudahan akses melalui aplikasi mobile seperti Stockbit, Bibit, Pluang, dan mobile banking telah membuka peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi saham dengan modal awal yang terjangkau dan biaya transaksi yang murah. Di balik kemudahan ini, terdapat regulasi dan peran penting yang perlu dipahami untuk memastikan keamanan dan kelancaran perdagangan efek di pasar modal.

Perusahaan aplikasi saham tersebut bertindak sebagai Perantara Efek, yang memiliki peran penting dalam menawarkan dan menjual efek kepada investor, melakukan transaksi efek atas nama investor, menyimpan efek dan dana investor, serta memberikan informasi dan edukasi kepada investor.

Pengawasan terhadap perdagangan saham online dilakukan oleh dua lembaga utama: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK memiliki kewenangan untuk melisensikan dan mengawasi Perantara Efek, membuat peraturan dan kebijakan terkait perdagangan efek, melakukan investigasi dan penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal, serta melindungi kepentingan investor. Sedangkan BEI bertugas mengawasi jalannya perdagangan efek di bursa, menyediakan infrastruktur dan sistem perdagangan yang aman dan efisien, serta melakukan edukasi dan pengembangan pasar modal.