Menurut Anda, mengapa pemungutan biaya pada pelamar di institusi birokrasi sering terjadi? Apakah institusi Kepolisian Republik Indonesia bagian dari birokrasi Indonesia?

Baca tulisan singkat di bawah ini! 
 
Waspada Perekrutan Satpol PP Berbayar. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika mendapatkan informasi lowongan kerja dalam satuannya. Polda Metro Jaya menetapkan YF, yang mengaku menjadi Kepala Bidang Pengembangan Satpol PP DKI, sebagai tersangka kasus perekrutan pegawai Satpol PP DKI Jakarta gadungan. Dia memungut Rp 5juta hingga Rp 25juta dari pelamar.

”Perekrutan tenaga PJLP (penyedia jasa lainnya perorangan) satpol PP dumumkan terbuka di website dan media sosial kami. Lalu, tidak ada biaya apapun bagi pelamar.” kata Arifin, Jumat (30/07/2021), di Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus meminta masyarakat mengecek validitas perekrutan kepada instansi terkait.

(Sumber: Kompas, Kilas Metro, 31 Juli 2021) 
 
Pertanyaannya:

a. Menurut Anda, mengapa pemungutan biaya pada pelamar di institusi birokrasi sering terjadi?

b. Apakah institusi Kepolisian Republik Indonesia bagian dari birokrasi Indonesia? Beri argumentasi Anda dan kaitkan jawaban Anda dengan fungsi birokrasi!

Jawaban:

Kasus Satpol PP gadungan yang memungut biaya dari pelamar merupakan contoh nyata dari praktik pungutan liar yang masih marak terjadi di institusi birokrasi Indonesia. Hal ini terjadi akibat beberapa faktor, seperti kurangnya transparansi dan akuntabilitas, budaya KKN, lemahnya penegakan hukum, dan ketidaktahuan masyarakat.

Ya, perlu kita ketahui bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga merupakan bagian dari birokrasi Indonesia. Polri memiliki tugas, pokok, fungsi, dan struktur yang diatur dalam undang-undang, dan menjalankan beberapa fungsi birokrasi, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pelayanan publik.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen di semua institusi birokrasi, termasuk Polri. Selain itu, penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar perlu diperkuat. Masyarakat juga perlu di edukasi tentang proses rekrutmen yang benar agar tidak menjadi korban penipuan.

Dengan upaya bersama, diharapkan praktik pungutan liar di institusi birokrasi dapat dihilangkan dan sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel dapat terwujud. Hal ini akan membantu membangun birokrasi yang bersih dan profesional, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.