Ditemukan sesosok jenazah, yang berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) nampak pelaku pembunuhan tersebut

Ditemukan sesosok jenazah, yang berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) nampak pelaku pembunuhan tersebut. 

Pertanyaan: Mengapa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian, mengingat bahwa alat bukti dalam hukum acara pidana telah ditentukan secara limitatif pada Pasal 184 KUHAP. Jelaskan pendapat Anda

Jawaban:

Meskipun Pasal 184 KUHAP secara limitatif menyebutkan jenis alat bukti yang dapat diajukan di persidangan, rekaman CCTV tetap dapat dijadikan alat bukti dengan beberapa alasan berikut:
  • Pasal 184 KUHAP tidak dimaksudkan untuk menutup kemungkinan penggunaan alat bukti baru yang tidak tercantum secara eksplisit. Pasal ini hanya memberikan daftar alat bukti yang umum digunakan pada saat KUHAP disusun.
  • Hukum acara pidana bersifat dinamis dan harus mengikuti perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Rekaman CCTV merupakan alat bukti yang relatif baru dan tidak ada pada saat KUHAP disusun.
  • Rekaman CCTV dapat menjadi alat bukti yang relevan dan kredibel dalam kasus tertentu. Rekaman CCTV dapat memberikan gambaran langsung tentang kejadian yang terjadi, sehingga dapat membantu hakim dalam menentukan keadilan.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia telah beberapa kali memutuskan bahwa rekaman CCTV dapat dijadikan alat bukti di persidangan. Contohnya, Putusan MA RI No. 124K/Pid.Sus/2017 tanggal 2 November 2017.
  • Rekaman CCTV dapat dianalogikan dengan alat bukti lain yang tidak tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, seperti rekaman suara, surat elektronik, dan hasil tes DNA. Alat bukti ini dapat diajukan di persidangan selama relevan dan kredibel.

Jadi, rekaman CCTV dapat dijadikan alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian meskipun tidak tercantum secara eksplisit dalam Pasal 184 KUHAP. Hal ini didasarkan pada interpretasi Pasal 184 KUHAP, sifat dinamis hukum acara pidana, relevansi dan kredibilitas rekaman CCTV, jurisprudensi Mahkamah Agung, dan analogi dengan alat bukti lainnya.