Diskusikan tentang korelasi antara perjanjian standar/kontrak baku dan kontrak elektronik. Disertai dasar hukumnya. Berikan sekurang-kurangnya 1 contoh

Diskusikan tentang korelasi antara perjanjian standar/kontrak baku dan kontrak elektronik. Disertai dasar hukumnya. Berikan sekurang-kurangnya 1 contoh.

Jawaban:

Perkembangan teknologi informasi melahirkan era baru dalam dunia bisnis, yaitu transaksi elektronik. Dalam ranah ini, perjanjian baku dan kontrak elektronik menjadi dua elemen penting yang saling berkaitan erat.

Perjanjian baku, seperti yang diatur dalam Pasal 1336 BW, adalah perjanjian yang dibuat di muka untuk beberapa pihak dalam bentuk yang sama dan dimuat dalam dokumen yang telah dicetak terlebih dahulu. Di era digital, perjanjian baku dapat dibuat dan ditandatangani secara elektronik, sehingga menjadi kontrak elektronik. Hal ini umum terjadi dalam transaksi online, seperti pembelian produk atau layanan.

Kontrak elektronik, sebagaimana diatur dalam UU ITE, adalah perjanjian yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik, seperti website, aplikasi, atau email. Pihak yang menyediakan layanan elektronik, seperti platform e-commerce, seringkali menggunakan perjanjian baku yang telah disusun sebelumnya untuk mengatur hubungan dengan penggunanya.

Ketentuan dalam perjanjian baku, seperti kewajiban dan tanggung jawab pihak-pihak, juga berlaku dalam kontrak elektronik. Konsumen harus berhati-hati saat menyetujui perjanjian baku, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik. Pastikan untuk membaca dan memahami isi perjanjian baku sebelum menyetujuinya. Jika terdapat klausul yang merugikan, konsumen dapat menolak atau menegosiasikannya dengan pihak penyedia layanan.

Contohnya, saat membeli produk di toko online, konsumen menyetujui perjanjian baku yang telah dibuat oleh toko online saat melakukan checkout. Perjanjian baku tersebut berisi ketentuan tentang harga, cara pembayaran, pengiriman, pengembalian barang, dan lain sebagainya. Perjanjian baku tersebut menjadi bagian dari kontrak elektronik antara konsumen dan toko online.

Hubungan erat antara perjanjian baku dan kontrak elektronik ini menunjukkan simbiosis yang saling menguntungkan. Perjanjian baku memberikan kemudahan dan efisiensi bagi penyedia layanan dalam membuat perjanjian dengan banyak pihak,  sedangkan kontrak elektronik memungkinkan transaksi elektronik dapat dilakukan dengan aman dan legal.

Konsumen perlu memahami hak dan kewajibannya dalam perjanjian baku dan kontrak elektronik, agar terhindar dari praktik yang merugikan dan transaksi elektronik dapat berjalan dengan lancar dan terlindungi.