Dalam UU Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah diatur tentang Cara Pemungutan dan tentang Surat tagihan Pajak. Anda diminta untuk menjelaskan kedua Hal tersebut.

Dalam UU Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah diatur tentang Cara Pemungutan dan tentang Surat tagihan Pajak. Anda diminta untuk menjelaskan kedua Hal tersebut.

Jawaban:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur secara komprehensif mengenai cara pemungutan pajak daerah dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Pertama, proses dimulai dengan penetapan pajak oleh Kepala Daerah melalui peraturan daerah (Perda). Perda ini memuat objek, subjek, dan tarif pajak yang berlaku. Objek pajak adalah hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, seperti kendaraan bermotor, hotel, restoran, dan hiburan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar pajak, seperti pemilik kendaraan bermotor, pengusaha hotel, dan pengusaha restoran. Tarif pajak adalah persentase dari dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.

Kedua, setelah pajak ditetapkan, tahap selanjutnya adalah pemungutan pajak. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu:
  • Dipungut langsung oleh Pejabat Penerima Pajak Daerah (P2) untuk jenis pajak tertentu seperti pajak hotel dan restoran.
  • Dipungut melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala Daerah untuk pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan.
  • Dipungut melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain, seperti pajak penghasilan daerah yang dipotong dari gaji karyawan.

Ketiga,  STPD diterbitkan oleh Kepala Daerah kepada Wajib Pajak yang berisi ketetapan besarnya pajak yang terutang. STPD ini harus memuat informasi penting seperti nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) Wajib Pajak; objek, subjek, dan dasar pengenaan pajak; tarif pajak; dan besarnya pajak yang terutang. STPD menjadi dasar penagihan pajak kepada Wajib Pajak.

Keempat,  Wajib Pajak wajib membayar pajak sesuai dengan ketetapan dalam STPD. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Jika Wajib Pajak tidak membayar pajak dalam jangka waktu yang ditentukan, Pejabat Penerima Pajak Daerah (P2) akan melakukan penagihan pajak dengan berbagai cara, seperti:
  • Pengiriman surat teguran
  • Penyitaan harta benda Wajib Pajak
  • Penyegelan tempat usaha Wajib Pajak
  • Penahanan izin usaha Wajib Pajak

Selain itu, UU No. 28 Tahun 2009 juga mengatur tentang pemberian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) kepada Wajib Pajak, pemeriksaan pajak oleh Pejabat Pemeriksa Pajak Daerah (PPPD), keberatan dan banding oleh Wajib Pajak terhadap ketetapan pajak, serta pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.

Jadi, pemungutan pajak daerah di Indonesia dilakukan dengan cara yang sistematis dan terstruktur untuk memastikan pajak daerah dapat dipungut secara efektif dan efisien. Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketetapan dan ketentuan yang berlaku.