Cryptocurrency/Aset Kripto seperti Bitcoin dan Etherium makin digemari masyarakat dalam kegiatan ekonomi

Cryptocurrency/Aset Kripto seperti Bitcoin dan Etherium makin digemari masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Aset digital yang dibangun dalam sistem blockchain ini telah legal diperdagangkan di Indonesia.

Jelaskan apakah Cryptocurrency/Aset Kripto termasuk sebagai Surat Berharga, mengapa demikian dan sebutkan dasar hukumnya?

Jawaban:

Di Indonesia, cryptocurrency/aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum telah resmi diakui sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, bukan sebagai Surat Berharga. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 3/2022 dan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019.

Alasan utama aset kripto dikategorikan sebagai komoditi dan bukan Surat Berharga adalah karena karakteristiknya yang berbeda. Surat Berharga memiliki wujud fisik, mewakili kepemilikan atau piutang atas suatu aset atau perusahaan, dan diterbitkan oleh emiten dengan jangka waktu tertentu. Sedangkan aset kripto tidak memiliki wujud fisik, tidak mewakili kepemilikan atau piutang, dibuat dan dikelola secara terdesentralisasi, dan tidak memiliki jangka waktu tertentu.

Lebih lanjut, hak dan kewajiban yang terkait dengan Surat Berharga diatur dalam UU Pasar Modal, sedangkan hak dan kewajiban terkait aset kripto diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perdagangan berjangka.

Meskipun telah diakui legal, penting untuk diingat bahwa investasi dalam aset kripto memiliki risiko tinggi karena volatilitasnya yang besar. Oleh karena itu, sebelum berinvestasi dalam aset kripto, pastikan Anda memahami dengan baik karakteristik dan risikonya.