Bahwa nama atau judul Peraturan Daerah (Perda) mencerminkan isi Perda. Berkaitan dengan Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, tentunya berisi tentang suatu kawasan yang bebas dari rokok

Bahwa nama atau judul Peraturan Daerah (Perda) mencerminkan isi Perda. Berkaitan dengan Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, tentunya berisi tentang suatu kawasan yang bebas dari rokok. Kawasan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah daerah tertentu yang mempunyai ciri tertentu, seperti tempat tinggal, pertokoan, industri dan sebagainya.
  • Bahwa dengan demikian, judul dari Perda ini tidak mencerminkan isi dari Perda tersebut atau antara judul Perda dengan isi batang tubuh Perda tidak sesuai atau saling bertentangan atau terdapat perbedaan makna antara judul dengan isi Pasal 7 ayat (a) huruf g dan huruf h. Dengan kata lain, Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h bertentangan satu sama lain dengan Judul Perda tersebut.
  • Bahwa dengan demikian, Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertentangan dengan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yakni bertentangan dengan asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan.

Pertanyaannya:

1. Berikan analisis Anda apakah Mahkamah Agung berwenang menguji permohonan pada kasus di atas dengan menggunakan hak uji materiil peraturan perundang-undangan.

2. Berikan analisis Anda apa saja yang menjadi pengujian formil dalam pengujian peraturan perundangundangan oleh Mahkamah Agung

Jawaban:

1. Analisis Kewenangan Mahkamah Agung Melakukan Uji Materiil Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2009

Uji materiil merupakan kewenangan MA untuk menilai kesesuaian norma hukum yang lebih rendah dengan norma hukum yang lebih tinggi. Dalam hal ini, norma hukum yang lebih tinggi adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("UUD 1945") dan asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan.

MA memiliki kewenangan untuk melakukan uji materiil terhadap Perda berdasarkan Pasal 24A ayat (1) dan (2) UUD 1945, dan diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1993 tentang Hak Uji Materiil Peraturan Perundang-undangan.

Dalam kasus ini, pemohon mendalilkan bahwa Perda bertentangan dengan asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan. Asas kejelasan tujuan berarti bahwa tujuan peraturan perundang-undangan harus jelas dan mudah dipahami. Asas kejelasan rumusan berarti bahwa rumusan peraturan perundang-undangan harus jelas, tegas, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.

Perda mengatur tentang kawasan tanpa rokok, yang berarti melarang merokok di kawasan tertentu. Namun, judul Perda ("Kawasan Tanpa Rokok") tidak mencerminkan isi Perda secara menyeluruh. Hal ini diperparah dengan adanya ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h yang saling bertentangan.

Ketidaksesuaian antara judul, isi batang tubuh, dan ketentuan pasal Perda tersebut menunjukkan bahwa Perda tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa MA berwenang untuk menguji permohonan terhadap Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2009 dengan menggunakan hak uji materiil peraturan perundang-undangan. Alasannya adalah:
  • MA memiliki kewenangan untuk melakukan uji materiil terhadap Perda.
  • Perda diduga bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan.
  • Terdapat ketidaksesuaian antara judul, isi batang tubuh, dan ketentuan pasal Perda yang menunjukkan pelanggaran terhadap asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan.

2. Pengujian Formil Peraturan Perundang-Undangan oleh Mahkamah Agung dalam Kasus Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, termasuk Peraturan Daerah (Perda). Pengujian ini dilakukan untuk memastikan bahwa Perda tersebut sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Salah satu aspek yang diuji dalam pengujian formil adalah kesesuaian antara judul dan isi Perda. Dalam kasus Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, terdapat dugaan bahwa judul Perda tersebut tidak mencerminkan isi Perda. Hal ini dikarenakan judul Perda menyebutkan "Kawasan Tanpa Rokok", sedangkan isi Perda mengatur tentang larangan merokok di tempat-tempat tertentu, bukan tentang penetapan kawasan secara keseluruhan sebagai kawasan tanpa rokok.

Perbedaan antara judul dan isi Perda ini dapat menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain:
  • Ketidakjelasan tujuan Perda: Masyarakat menjadi tidak jelas mengenai maksud dan tujuan sebenarnya dari Perda tersebut.
  • Ketidakpastian hukum: Muncul keraguan tentang ruang lingkup penerapan Perda dan potensi penafsiran yang berbeda-beda.
  • Pelanggaran asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik: Perda tersebut tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan.

Mahkamah Agung dalam melakukan pengujian formil akan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
  • Judul Perda harus mencerminkan isi dan maksud Perda secara jelas dan ringkas.
  • Isi Perda harus sejalan dengan judul Perda dan tidak boleh menimbulkan keraguan tentang maksud dan tujuan Perda.
  • Perda harus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti asas kejelasan tujuan, asas kemanfaatan, asas kemudahan, dan asas kepastian hukum.

Dalam kasus Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Mahkamah Agung berpotensi menyatakan bahwa judul Perda tersebut tidak sesuai dengan isi Perda dan bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Hal ini dapat berakibat pada pembatalan seluruh atau sebagian Perda tersebut.

Perlu diketahui analisis ini hanya berdasarkan informasi yang tersedia dan belum tentu mencerminkan putusan Mahkamah Agung yang sesungguhnya. Putusan Mahkamah Agung akan bergantung pada fakta dan bukti yang diajukan dalam perkara tersebut, serta interpretasi hukum yang dilakukan oleh para hakim Mahkamah Agung.