Aspek kewilayahan Indonesia menjadi salah satu alasan terciptanya gagasan Wawasan Nusantara. Secara yuridis formal, wilayah indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi dinyatakan pada saat…

Aspek kewilayahan Indonesia menjadi salah satu alasan terciptanya gagasan Wawasan Nusantara. Secara yuridis formal, wilayah indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi dinyatakan pada saat…
A. Sidang BPUPKI 29 mei 1945
B. Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945
C. Dektret Presiden 5 Juli 1959
D. Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957
E. Jepang menyerah kepada sekutu 15 agustus 1945

Jawaban: D. Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957

Penjelasannya:

Gagasan Wawasan Nusantara, yang mencetuskan konsep wilayah Indonesia yang utuh dan tidak terpecah, secara yuridis formal dinyatakan pada Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957. Momen bersejarah ini menandai penegasan Indonesia bahwa seluruh perairan yang menghubungkan pulau-pulau di Nusantara, termasuk laut teritorial dan laut bebas di antara pulau-pulau tersebut, merupakan bagian integral dari wilayah Indonesia.

Deklarasi Juanda tidak hanya memperkuat posisi Indonesia dalam hukum internasional, tetapi juga menjadi langkah monumental dalam melindungi kekayaan alam laut yang melimpah. Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil laut di sekitar wilayah Indonesia menjadi bukti nyata komitmen bangsa dalam menjaga kedaulatan dan memanfaatkan sumber daya lautnya secara optimal.

Meskipun momen-momen penting lainnya seperti Sidang BPUPKI, Proklamasi Kemerdekaan, Dekret Presiden 5 Juli 1959, dan kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II turut berperan dalam perkembangan Wawasan Nusantara, Deklarasi Juanda menjadi tonggak sejarah yang secara definitif mengukuhkan wilayah Indonesia sebagai kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan.

Deklarasi Juanda menjadi bukti nyata kegigihan dan tekad bangsa Indonesia untuk memperjuangkan haknya atas wilayahnya, dan menjadi inspirasi bagi generasi penerus untuk terus menjaga dan memajukan kedaulatan maritim Indonesia.