Struktur Kurikulum Merdeka SMP/MTs Kelas VII-IX Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024

Kurikulum Merdeka SMP/MTs dirancang untuk memberikan fleksibilitas dan kesempatan belajar yang lebih luas bagi siswa. Struktur kurikulum ini berbeda dengan kurikulum sebelumnya, dengan beberapa poin penting yang perlu diketahui.

Di kelas VII-VIII, siswa diwajibkan mengikuti mata pelajaran Pendidikan Agama (sesuai agama siswa), Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), Informatika, serta Seni Budaya dan Prakarya (siswa memilih salah satu). Di kelas IX, mata pelajaran wajibnya sama dengan kelas VII-VIII.

Muatan lokal diberikan untuk memperkaya pengetahuan siswa tentang potensi dan keunikan daerahnya. Muatan lokal ini maksimal 2 jam per minggu (72 jam per tahun untuk kelas VII-VIII dan 64 jam per tahun untuk kelas IX) dan materinya bisa berupa seni budaya, prakarya, PJOK, bahasa, dan teknologi.

Kurikulum Merdeka mengalokasikan waktu khusus untuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Projek ini bertujuan untuk mengembangkan karakter dan keterampilan siswa, seperti gotong royong, kebinekaan global, bernalar kritis, dan kreatif.

Siswa di kelas VII-VIII dan IX memiliki pilihan untuk mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya. Mereka dapat memilih salah satu sesuai minat mereka.

Kurikulum Merdeka juga mengakomodasi siswa berkebutuhan khusus dengan menyediakan kurikulum inklusif. Siswa berbakat pun mendapat kesempatan untuk mengikuti percepatan belajar atau pendalaman dan pengayaan materi.

Kelas khusus atau sekolah khusus olahraga/seni dapat menggunakan alokasi waktu Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila untuk penguatan kompetensi khusus di bidang olahraga atau seni.

Berikut adalah struktur kurikulum merdeka SMP/MTs kelas VII-IX Berdasarkan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah:

A. Kelas VII-VIII SMP/MTs

Tabel alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VII-VIII
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Pancasila

72

36

108

Bahasa Indonesia

180

36

216

Matematika

144

36

180

Ilmu Pengetahuan Alam

144

36

180

Ilmu Pengetahuan Sosial

108

36

144

Bahasa Inggris

108

36

144

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

72

36

108

Informatika

72

36

108

Seni, Budaya, dan Prakaryab)

1.    Seni Musik

2.    Seni Rupa

3.    Seni Teater

4.    Seni Tari

5.    Prakarya Budi Daya

6.    Prakarya Kerajinan

7.    Prakarya Rekayasa

8.    Prakarya Pengolahan

 

 

 

 

72

 

 

 

 

36

 

 

 

 

108

Total JP Mata Pelajaran Wajib

1044

360

1404

Muatan Lokalc)

72

-

72

Total JP Mata Pelajaran Wajib

+ Muatan Lokal

1116

360

1476


Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

B. Kelas IX SMP/MTs

Tabel alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat Kelas IX
(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia)

64

32

96

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia)

64

32

96

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia)

64

32

96

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia)

64

32

96

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia)

64

32

96

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia)

64

32

96

Pendidikan Pancasila

64

32

96

Bahasa Indonesia

160

32

192

Matematika

128

32

160

Ilmu Pengetahuan Alam

128

32

160

Ilmu Pengetahuan Sosial

96

32

128

Bahasa Inggris

96

32

128

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

64

32

96

Informatika

64

32

96

Seni, Budaya, dan Prakaryab)

1.    Seni Musik

2.    Seni Rupa

3.    Seni Teater

4.    Seni Tari

5.    Prakarya Budi Daya

6.    Prakarya Kerajinan

7.    Prakarya Rekayasa

8.    Prakarya Pengolahan

 

 

 

 

64

 

 

 

 

32

 

 

 

 

96

Total JP Mata Pelajaran Wajib

928

320

1248

Muatan Lokal(c)

64

-

64

Total JP Mata Pelajaran Wajib

+ Muatan Lokal

992

320

1312



Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat secara umum.
1. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
3. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
4. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
6. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
7. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.