Struktur Kurikulum Merdeka SMA/MA Kelas X, XI dan XII Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024

Kurikulum Merdeka SMA/MA memberikan fleksibilitas kepada sekolah dan siswa dalam memilih mata pelajaran.

Kelas X

Siswa wajib mengikuti mata pelajaran Pendidikan Agama (sesuai agama masing-masing), Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang meliputi Fisika, Kimia, dan Biologi, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang meliputi Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, dan Geografi, Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), Seni dan Prakarya (pilih salah satu), dan Muatan Lokal. Selain itu, terdapat Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila selama 36 minggu (324 JP) yang bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kecakapan hidup.

Kelas XI dan XII

Terdapat dua kelompok mata pelajaran:

Kelompok Mata Pelajaran Umum (Wajib):

Siswa wajib mengikuti mata pelajaran Pendidikan Agama (sesuai agama masing-masing), Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, PJOK, Sejarah, dan Seni dan Budaya (pilih salah satu).

Kelompok Mata Pelajaran Pilihan (Pilih 4-5):

Siswa dapat memilih 4-5 mata pelajaran dari berbagai pilihan, seperti Antropologi, Bahasa Arab, Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut, Bahasa Inggris Tingkat Lanjut, Bahasa Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Prancis, Biologi, Ekonomi, Fisika, Geografi, Informatika, Kimia, Matematika Tingkat Lanjut, Sejarah Tingkat Lanjut, Sosiologi, Prakarya dan Kewirausahaan, dan mata pelajaran lain sesuai sumber daya sekolah.

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila juga dilakukan di kelas XI dan XII selama 32 minggu (256 JP).

Muatan Lokal maksimal 2 JP per minggu (72 JP per tahun) dan berisi materi tentang potensi dan keunikan daerah.

Ketentuan Lain:
  • Sekolah wajib membuka minimal 7 mata pelajaran pilihan.
  • Siswa boleh mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat di kelas XI semester 2.
  • Terdapat layanan Bimbingan dan Konseling.
  • Kurikulum untuk sekolah inklusif menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus.
  • Siswa berbakat istimewa dapat mendapat percepatan belajar.
  • Sekolah khusus olahraga/seni dapat menggunakan alokasi waktu projek untuk penguatan kompetensi khusus.

Berikut adalah struktur kurikulum merdeka SMA/MA Kelas X, XI dan XII berdasarkan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah:

1. Kelas X SMA/MA

Tabel alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas X
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Pancasilab)

54

18

72

Bahasa Indonesia

108

36

144

Matematika

108

36

144

Ilmu Pengetahuan Alam: Fisika, Kimia, Biologi

216

108

324

Ilmu Pengetahuan Sosial: Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi

 

288

 

144

 

432

Bahasa Inggris

108

-

108

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

72

36

108

Informatika

72

-

72

Seni, Budaya, dan Prakaryab,c)

1.    Seni Musik

2.    Seni Rupa

3.    Seni Teater

4.    Seni Tari

5.    Prakarya Budi Daya

6.    Prakarya Kerajinan

7.    Prakarya Rekayasa

8.    Prakarya Pengolahan

 

 

 

 

54

 

 

 

 

18

 

 

 

 

72

Total JP Mata Pelajaran Wajib

1152

432

1584

Muatan Lokal d)

72

-

72

Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal

1224

432

1656


Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila serta Seni dan Prakarya.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, Satuan Pendidikan dapat menentukan pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:
a. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
b. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
c. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.

Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:
a. Kelompok Mata Pelajaran Umum
Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.

b. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan
Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran.

Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.

2. Kelas XI SMA/MA

Tabel alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas XI
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

A. Kelompok Mata Pelajaran Umum

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia)

72

36

108

Pendidikan Pancasilab)

54

18

72

Bahasa Indonesia

108

36

144

Matematika

108

36

144

Bahasa Inggris

108

-

108

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

72

36

108

Sejarahb)

54

18

72

Seni dan Budayab,c)

54

18

72

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

 

 

 

Total JP Mata Pelajaran Umum

630

198

828

B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihand)

 

 

 

Antropologi

720-900

-

720-900

Bahasa Arab

 

 

 

Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut

 

 

 

Bahasa Inggris Tingkat Lanjut

 

 

 

Bahasa Jepang

 

 

 

Bahasa Jerman

 

 

 

Bahasa Korea

 

 

 

Bahasa Mandarin

 

 

 

Bahasa Prancis

 

 

 

Biologi

 

 

 

Ekonomi

 

 

 

Fisika

 

 

 

Geografi

 

 

 

Informatika

 

 

 

Kimia

 

 

 

Matematika Tingkat Lanjut

 

 

 

Sejarah Tingkat Lanjut

 

 

 

Sosiologi

 

 

 

Prakarya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)

 

 

 

mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai sumber daya yang tersediae)

 

 

 

Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan

1.350-1.530

198

1.548-1.728

Muatan lokal f)

72

-

72

Total JP Mata Pelajaran Umum+Pilihan+Muatan Lokal

1.422-1.602

198

1.620-1.800


Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Seni, dan Sejarah.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
e) Dapat dialokasikan sampai 25 (dua puluh lima) JP per minggu atau setara dengan 5 (lima) mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

3. Kelas XII SMA/MA

Tabel alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas XII
(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia)

64

32

96

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia)

64

32

96

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia)

64

32

96

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia)

64

32

96

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia)

64

32

96

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia)

64

32

96

Pendidikan Pancasilab)

48

16

64

Bahasa Indonesia

96

32

128

Matematika

96

32

128

Bahasa Inggris

96

-

96

Seni dan Budayab,c)

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

48

16

64

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

64

32

96

Sejarahb)

48

16

64

Jumlah JP mata pelajaran umum

560

176

736

B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihand)

Antropologi

640 - 800

-

640 - 800

Bahasa Arab

Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut

 

 

 

Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut

Bahasa Inggris Tingkat Lanjut

Bahasa Jepang

Bahasa Jerman

Bahasa Korea

Bahasa Mandarin

Bahasa Prancis

Biologi

Ekonomi

Fisika

Geografi

Informatika

Kimia

Matematika Tingkat Lanjut

Sejarah Tingkat Lanjut

Sosiologi

Prakarya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)

mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan sumber daya yang tersediae)

Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan

1.200-1.360

176

1.376-1.536

Muatan lokal f)

64

-

64

Total JP Mata Pelajaran Umum+Pilihan+Muatan Lokal

1.264-1.424

176

1.440-1.600


Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu, untuk memenuhi alokasi projek (24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan Sejarah).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 160 (seratus enam puluh) JP per tahun kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
e) Dapat dialokasikan sampai 25 (dua puluh lima) JP per minggu atau setara dengan 5 (lima) mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
 
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum.
1. Satuan Pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.
2. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti:
a. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; dan
b. memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
3. Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan Penilaian ulang Satuan Pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
4. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
8. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
9. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
10. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.