Analisis Mengapa HAN Berbentuk Tertulis dan Tidak Tertulis Serta Urutan Hirarki Perundang-Undangan

Sumber hukum formil dari hukum administrasi negara (HAN) pada hakekatnya bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis, perundangan merupakan salah satu bentuk sumber hukum tertulis yang utama yang ada di dalam HAN itu sendiri. 

1. Berikanlah analisis anda mengapa hal tersebut demikian dan diskusi bersama dalam forum diskusi ini?

2. Sebutkan urutan hirarki perundang-undangan yang ada di Indonesia!

Jawaban:

1. Analisis

Perundang-undangan memegang peran sentral sebagai sumber hukum dalam Hukum Administrasi Negara (HAN). Hal ini dikarenakan beberapa alasan berikut:

1. Kepastian Hukum

Peraturan yang tertulis dalam perundang-undangan memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam administrasi negara. Keberadaan aturan yang jelas ini membantu mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.

2. Objektivitas dan Universalitas

Pembuatan perundang-undangan dilakukan melalui proses yang demokratis dan terbuka, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini memastikan bahwa perundang-undangan tersebut objektif dan universal, serta dapat diterapkan secara adil kepada semua orang.

3. Efisiensi dan Efektivitas

Peraturan yang tercantum dalam perundang-undangan memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi penyelenggaraan administrasi negara. Hal ini membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang.

4. Dinamika dan Fleksibilitas

Perundang-undangan dapat diubah dan diperbarui sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Hal ini memastikan bahwa HAN tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan sosial, politik, dan ekonomi.

2. Urutan Hirarki Perundang-Undangan di Indonesia

Berikut urutan hirarki perundang-undangan di Indonesia, dari yang tertinggi hingga terendah:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Keputusan Presiden (Kepres)
  7. Peraturan Daerah (Perda)
  8. Peraturan Menteri
  9. Peraturan Kepala Badan
  10. Peraturan Direktur Jenderal
  11. Instruksi
  12. Surat Edaran

Perlu diketahui bahwa urutan hirarki ini dapat memiliki pengecualian dalam beberapa kasus.

Perundang-undangan, meskipun menjadi sumber hukum utama HAN, bukan satu-satunya sumber hukum. Sumber hukum lain seperti kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi juga memiliki peran penting dalam perkembangan HAN.