Apakah yang Satu Lebih Tinggi Dari yang Lain?

Apakah yang satu lebih tinggi dari yang lain?

Jawaban:

Berdasarkan teks Kitab Kejadian 2:18-23 dan Katekismus Gereja Katolik 371-373, tidak ada yang lebih tinggi antara laki-laki dan perempuan. Berikut penjelasannya:

1. Kesetaraan dalam Ciptaan Allah
  • Kejadian 1:27 menegaskan bahwa Allah menciptakan manusia menurut "citra-Nya", baik laki-laki maupun perempuan. Ini menunjukkan bahwa keduanya memiliki martabat yang sama sebagai ciptaan Allah.
  • Katekismus 371-372 menekankan bahwa Allah menciptakan pria dan wanita secara bersama dan saling melengkapi. Pria tidak diciptakan sebelum perempuan, dan perempuan tidak diciptakan setelah laki-laki.

2. Perbedaan dan Saling Melengkapi
  • Kejadian 2:18-23 menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan biologis dan peran yang berbeda dalam keluarga.
  • Katekismus 372 menjelaskan bahwa perbedaan ini tidak berarti superioritas atau inferioritas. Justru, perbedaan ini dimaksudkan agar laki-laki dan perempuan dapat saling melengkapi dan bekerja sama dalam persekutuan pribadi.

3. Kesetaraan dalam Perkawinan
  • Kejadian 2:24 menyatakan bahwa ketika menikah, laki-laki dan perempuan "menjadi satu daging". Ini menunjukkan kesatuan yang erat dan setara dalam perkawinan.
  • Katekismus 372 menegaskan bahwa dalam perkawinan, Allah mempersatukan pria dan wanita sedemikian erat sehingga mereka memiliki martabat yang sama.

4. Kesetaraan dalam Tanggung Jawab
  • Kejadian 1:28 memberikan tugas yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk "beranak cuculah dan bertambah banyaklah; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu".
  • Katekismus 373 menjelaskan bahwa pria dan wanita memiliki tanggung jawab yang sama untuk "menaklukkan dunia" dan "mengambil bagian dalam penyelenggaraan ilahi".

Jadi, berdasarkan teks-teks tersebut, jelas bahwa laki-laki dan perempuan memiliki martabat yang sama sebagai ciptaan Allah. Perbedaan biologis dan peran yang berbeda dalam keluarga tidak berarti superioritas atau inferioritas. Justru, perbedaan ini dimaksudkan agar laki-laki dan perempuan dapat saling melengkapi dan bekerja sama dalam persekutuan pribadi, baik dalam pernikahan maupun dalam kehidupan sosial.

Komentar