Pelajari Berita di Bawah Ini, Kemudian Buatlah Catatan Kritis Terhadap Berita ini dan Kaitkan dengan HAM

Pelajari berita dibawah ini, kemudian buatlah catatan kritis terhadap berita ini dan kaitkan dengan HAM.

Catatan HAM Indonesia Merosot selama Tahun 2019
29/05/2020

WASHINGTON DC (VOA)

Catatan HAM Indonesia selama tahun 2019, dinilai merosot oleh organisasi pemantau HAM dunia, Human Rights Watch (HRW). Sembilan isu penegakan HAM di Indonesia dipaparkan dalam laporan yang dirilis pertengahan bulan Januari 2020, termasuk kebebasan beragama, hak-hak perempuan dan anak perempuan sampai kebebasan pers di Papua.

Pemerintah enggan mengakui sepenuhnya laporan ini sebaliknya organisasi pemantau HAM di Indonesia menekankan kemunduran dan kegagalan upaya- upaya penegakan HAM yang sebelumnya dijanjikan pemerintah.

Sembilan isu HAM di Indonesia yang disorot HRW adalah Kebebasan Beragama, Kebebasan Berekspresi dan Berkumpul, Hak-hak perempuan dan anak perempuan, Papua, Orientasi Seksual dan Identitas Gender, Hak- hak difabel, Hak-hak Lingkungan, Hak-hak Masyarakat Adat, Sikap terhadap negara pelanggar HAM. Laporan di atas jelas menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dijalankan oleh bangsa Indonesia, supaya kita benar-benar dapat menunjukkan kerinduan kita akan sebuah negara dan bangsa yang benar-benar menjunjung tinggi HAM sesuai dengan apa yang dirumuskan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Pertanyaan diatas adalah soal nomor 3 Diskusi, Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XII, Bab 2 Praktik Demokrasi dan Hak Asasi Manusia pada Konteks Global dan di Indonesia, halaman 16-17.

Jawaban:

Catatan Kritis terhadap Berita "Catatan HAM Indonesia Merosot selama Tahun 2019"

Berita tersebut merupakan laporan dari Human Rights Watch (HRW) yang menyoroti kondisi HAM di Indonesia selama tahun 2019. Laporan tersebut menyebutkan bahwa catatan HAM Indonesia mengalami kemunduran dalam beberapa isu, di antaranya:
  • Kebebasan beragama: Pemerintah Indonesia terus membatasi kebebasan beragama, terutama bagi kelompok-kelompok minoritas. Misalnya, pemerintah terus menolak izin pembangunan rumah ibadah bagi umat Kristen di Bogor dan Bekasi.
  • Kebebasan berekspresi dan berkumpul: Pemerintah Indonesia juga membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul, terutama bagi kelompok-kelompok yang kritis terhadap pemerintah. Misalnya, pemerintah sering membubarkan demonstrasi dengan kekerasan.
  • Hak-hak perempuan dan anak perempuan: Hak-hak perempuan dan anak perempuan di Indonesia masih belum terpenuhi sepenuhnya. Misalnya, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang tidak diusut tuntas oleh pemerintah.
  • Papua: Pemerintah Indonesia terus melakukan pelanggaran HAM di Papua, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan intimidasi terhadap warga sipil.
  • Orientasi seksual dan identitas gender: Pemerintah Indonesia belum mengakui hak-hak kaum LGBT. Misalnya, pemerintah masih melarang pernikahan sesama jenis dan diskriminasi terhadap kaum LGBT.
  • Hak-hak difabel: Hak-hak difabel di Indonesia masih belum terpenuhi sepenuhnya. Misalnya, masih banyak difabel yang kesulitan mengakses pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik.
  • Hak-hak lingkungan: Pemerintah Indonesia belum melakukan upaya yang cukup untuk melindungi lingkungan. Misalnya, masih banyak kasus pencemaran lingkungan yang tidak ditindak tegas oleh pemerintah.
  • Hak-hak masyarakat adat: Hak-hak masyarakat adat di Indonesia masih belum terpenuhi sepenuhnya. Misalnya, masih banyak masyarakat adat yang digusur dari tanahnya untuk kepentingan pembangunan.

Laporan HRW tersebut menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah Indonesia dalam bidang HAM. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia.

Kaitan dengan HAM

Laporan HRW tersebut menunjukkan bahwa HAM di Indonesia masih belum terpenuhi sepenuhnya. Hal ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin hak asasi manusia bagi seluruh warga negara Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengamanatkan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama. Pasal 28 UUD 1945 juga menjamin kebebasan beragama, berekspresi dan berkumpul, hak-hak perempuan dan anak perempuan, hak-hak masyarakat adat, dan hak-hak lingkungan.

Pelanggaran HAM di Indonesia merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi dan memajukan HAM di Indonesia.

Upaya-upaya untuk Meningkatkan HAM di Indonesia

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan HAM di Indonesia, antara lain:
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HAM. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan pendidikan tentang HAM kepada masyarakat luas.
  • Memperkuat penegakan hukum di bidang HAM. Pemerintah perlu membentuk lembaga-lembaga independen untuk memantau dan mengawasi penegakan hukum di bidang HAM.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan, termasuk dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan HAM.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan HAM di Indonesia dapat terpenuhi sepenuhnya dan terlindungi dari segala bentuk pelanggaran.