Bagaimana dengan di Indonesia? Apakah Kalian Juga Melihat Praktik-Praktik Seperti Ini Terjadi di Sekitar Kita

Bagaimana dengan di Indonesia? Apakah kalian juga melihat praktik-praktik seperti ini terjadi di sekitar kita? Pernahkah kalian mendengar tentang orang yang ditolak masuk ke gereja? Atau tentang seseorang yang enggan masuk gereja karena takut ditolak oleh gereja itu?

Pertanyaan diatas adalah soal Refleksi 1, Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X, Bab 9 Allah Menolak Diskriminasi, halaman 156.

Jawaban:

Ya, praktik diskriminasi juga terjadi di Indonesia, termasuk di dalam gereja. Beberapa contoh praktik diskriminasi yang terjadi di Indonesia antara lain:
  • Penolakan pendirian rumah ibadah bagi agama minoritas.
  • Pembubaran ibadah atau kegiatan keagamaan bagi agama minoritas.
  • Pemerasan atau intimidasi terhadap penganut agama minoritas.
  • Penyebaran ujaran kebencian atau diskriminasi terhadap agama minoritas.

Berikut adalah beberapa contoh kasus praktik diskriminasi di gereja di Indonesia:
  • Pada tahun 2022, sekelompok orang yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak izin pendirian Gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.
  • Pada tahun 2023, sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam membubarkan ibadah Gereja Protestan Injili Nusantara (GNIP) Filadelfia Bandar Lampung.
  • Seorang mantan kriminal, ditolak masuk gereja karena masa lalunya.
  • Seorang wanita yang hamil di luar nikah enggan masuk gereja karena dia akan melulu dipandang negatif dan diperlakukan dengan kurang baik.

Praktik-praktik diskriminasi ini tentu saja bertentangan dengan pesan Alkitab tentang pentingnya menghormati dan menerima perbedaan. Alkitab mengajarkan bahwa setiap orang, tanpa memandang agama, ras, suku, atau latar belakang lainnya, adalah ciptaan Allah yang berharga dan harus diperlakukan dengan hormat.

Penjelasan

Kasus penolakan izin pendirian Gereja merupakan bentuk diskriminasi terhadap umat Kristen, karena melarang mereka untuk mendirikan rumah ibadah di wilayah tersebut. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara.

Kasus pembubaran ibadah Gereja merupakan bentuk diskriminasi terhadap umat Kristen, karena melarang mereka untuk beribadah dengan tenang dan nyaman. Hal ini bertentangan dengan hak asasi manusia, yaitu hak untuk beribadah dengan bebas.

Kasus penolakan masuk gereja seorang mantan kriminal merupakan bentuk diskriminasi terhadap mantan kriminal, karena menganggap mereka sebagai orang yang tidak layak untuk beribadah. Hal ini bertentangan dengan pesan Alkitab yang mengajarkan bahwa setiap orang, tanpa memandang masa lalunya, adalah ciptaan Allah yang berharga dan harus diperlakukan dengan hormat.

Kasus enggan masuk gereja seorang wanita hamil di luar nikah merupakan bentuk diskriminasi terhadap wanita hamil di luar nikah, karena menganggap mereka sebagai orang yang berdosa dan tidak layak untuk beribadah. Hal ini bertentangan dengan pesan Alkitab yang mengajarkan bahwa setiap orang, tanpa memandang latar belakangnya, adalah ciptaan Allah yang berharga dan harus diperlakukan dengan hormat.

Kesimpulan

Praktik diskriminasi di gereja merupakan masalah yang serius dan harus segera diatasi. Praktik ini bertentangan dengan pesan Alkitab dan hak asasi manusia.

Untuk menghentikan praktik diskriminasi di gereja, perlu dilakukan upaya-upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, gereja, dan masyarakat.

Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah dan menindak praktik diskriminasi. Gereja perlu menyebarkan pesan Alkitab tentang pentingnya menghormati dan menerima perbedaan. Masyarakat perlu diberdayakan agar memiliki kesadaran untuk menolak praktik diskriminasi.