Silahkan Saudara Diskusikan Mengenai Subjek Subjek Hukum Internasional yang Diakui oleh Masyarakat Internasional serta Unsur-Unsur Suatu Negara menurut Oppenheim Lauterpacht

Silahkan saudara diskusikan mengenai subjek subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional serta unsur-unsur suatu negara menurut oppenheim lauterpacht. Jelaskan

Jawaban:

Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang dapat memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Subjek hukum internasional dapat berupa negara, organisasi internasional, dan individu.

Negara

Negara merupakan subjek hukum internasional yang paling penting. Negara adalah suatu masyarakat yang teratur, berada di suatu wilayah tertentu, dan memiliki kedaulatan.

Menurut Oppenheim Lauterpacht, unsur-unsur suatu negara adalah sebagai berikut:

Populasi
Negara harus memiliki populasi, yaitu sejumlah orang yang mendiami suatu wilayah tertentu.

Wilayah
Negara harus memiliki wilayah, yaitu ruang geografis yang dikuasai oleh negara tersebut.

Pemerintah
Negara harus memiliki pemerintahan, yaitu suatu organisasi yang mengatur dan mengelola negara tersebut.

Kedaulatan
Negara harus memiliki kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi dalam suatu wilayah.

Organisasi Internasional

Organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional yang dibentuk oleh beberapa negara untuk mencapai tujuan tertentu. Organisasi internasional memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian yang membentuknya.

Individu

Individu dapat menjadi subjek hukum internasional dalam beberapa kasus tertentu, misalnya dalam bidang hukum humaniter internasional. Individu juga dapat menjadi subjek hukum internasional jika mereka bertindak sebagai perwakilan dari suatu negara atau organisasi internasional.

Pengakuan

Pengakuan merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain. Pengakuan dapat berupa pengakuan de jure (pengakuan secara hukum) atau pengakuan de facto (pengakuan secara faktual).

Pengakuan de jure merupakan pengakuan yang menyatakan bahwa suatu negara baru memiliki semua hak dan kewajiban sebagai suatu negara. Pengakuan de facto merupakan pengakuan yang menyatakan bahwa suatu negara baru memiliki kedaulatan yang terbatas.

Kesimpulan

Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang dapat memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Negara merupakan subjek hukum internasional yang paling penting. Unsur-unsur suatu negara menurut Oppenheim Lauterpacht adalah populasi, wilayah, pemerintahan, dan kedaulatan. Organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional yang dibentuk oleh beberapa negara untuk mencapai tujuan tertentu. Individu dapat menjadi subjek hukum internasional dalam beberapa kasus tertentu. Pengakuan merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain.

Komentar