JAWABAN! Perubahan Klasifikasi Negara Hukum Sangat Dipengaruhi Situasi dan Kondisi Negara Saat itu Terutama Kemampuan Hukum yang Mampu Memberikan Rasa Kebahagiaan dan Keadilan Masyarakat

Perubahan klasifikasi negara hukum sangat dipengaruhi situasi dan kondisi negara saat itu terutama kemampuan hukum yang mampu memberikan rasa kebahagiaan dan keadilan masyarakat. Jelaskan apa yang melatar belakangi munculnya negara hukum formal dan mengapa negara hukum formal juga harus diganti negara hukum materiil?

Jawaban:

Latar Belakang Munculnya Negara Hukum Formal

Negara hukum formal muncul sebagai reaksi atas kondisi negara pada masa itu yang didominasi oleh kekuasaan absolut raja. Raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dan dapat bertindak sewenang-wenang. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan terhadap rakyat.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, muncullah gagasan tentang negara hukum yang didasarkan pada supremasi hukum. Supremasi hukum berarti bahwa hukumlah yang tertinggi dan harus dipatuhi oleh semua orang, termasuk raja. Dengan demikian, kekuasaan raja harus dibatasi oleh hukum.

Gagasan negara hukum formal pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755). Locke berpendapat bahwa kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga cabang, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh satu orang atau kelompok.

Montesquieu juga berpendapat bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum. Ia membagi kekuasaan negara menjadi enam jenis, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan militer, kekuasaan keuangan, dan kekuasaan agama. Pembagian kekuasaan ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan menjamin keadilan bagi semua orang.

Penggantian Negara Hukum Formal dengan Negara Hukum Materiil

Negara hukum formal memiliki beberapa kelemahan, yaitu:
  • Hanya berfokus pada aspek formalitas hukum, yaitu kepastian hukum dan persamaan di depan hukum.
  • Tidak memperhatikan aspek materiil hukum, yaitu keadilan dan kesejahteraan sosial.

Oleh karena itu, negara hukum formal kemudian diganti dengan negara hukum materiil. Negara hukum materiil tidak hanya berfokus pada aspek formalitas hukum, tetapi juga memperhatikan aspek materiil hukum.

Pergantian negara hukum formal dengan negara hukum materiil dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yaitu:
  • Adanya tuntutan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial.
  • Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menuntut perubahan hukum.
  • Adanya perubahan nilai dan norma masyarakat.

Negara hukum materiil memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan negara hukum formal, yaitu:
  • Lebih mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial.
  • Lebih dinamis dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
  • Lebih mampu memenuhi tuntutan masyarakat.

Kesimpulan

Negara hukum formal muncul sebagai reaksi atas kondisi negara yang didominasi oleh kekuasaan absolut raja. Namun, negara hukum formal memiliki beberapa kelemahan, yaitu hanya berfokus pada aspek formalitas hukum. Oleh karena itu, negara hukum formal kemudian diganti dengan negara hukum materiil yang lebih mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial.