JAWABAN! Jelaskan Beberapa Teori Mengenai Tujuan Dilakukannya Suatu Pemidanaan

Jelaskan beberapa teori mengenai tujuan dilakukannya suatu pemidanaan? dan berikan pendapat anda tujuan pidana yang seperti apa yang saat lebih relevan?

Jawaban:

Tujuan Pidana

Pidana adalah salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk menghukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Tujuan pidana adalah untuk mencapai suatu keadaan yang lebih baik bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Teori Tujuan Pidana

Terdapat beberapa teori mengenai tujuan pidana, yaitu:

1. Teori retribusi
Teori retribusi berpendapat bahwa tujuan pidana adalah untuk membalas perbuatan jahat yang telah dilakukan oleh pelaku. Pidana dijatuhkan kepada pelaku untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

2. Teori pencegahan umum
Teori pencegahan umum berpendapat bahwa tujuan pidana adalah untuk mencegah orang lain melakukan tindak pidana. Pidana dijatuhkan kepada pelaku untuk memberikan efek jera kepada masyarakat umum.

3. Teori pencegahan khusus
Teori pencegahan khusus berpendapat bahwa tujuan pidana adalah untuk mencegah pelaku tindak pidana mengulangi perbuatannya. Pidana dijatuhkan kepada pelaku untuk memberikan pembinaan dan rehabilitasi agar menjadi orang yang baik dan berguna bagi masyarakat.

4. Teori keadilan
Teori keadilan berpendapat bahwa tujuan pidana adalah untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana, yaitu pelaku, korban, dan masyarakat. Pidana dijatuhkan kepada pelaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Pendapat Mengenai Tujuan Pidana

Menurut saya, tujuan pidana yang saat ini lebih relevan adalah teori pencegahan khusus. Hal ini dikarenakan teori pencegahan khusus lebih berfokus pada pemulihan pelaku tindak pidana dan mencegahnya mengulangi perbuatannya.

Teori retribusi dan teori pencegahan umum dinilai kurang relevan karena terlalu fokus pada balas dendam dan efek jera. Sementara itu, teori keadilan dinilai kurang relevan karena terlalu abstrak dan sulit untuk diwujudkan.

Teori pencegahan khusus lebih relevan karena memiliki beberapa kelebihan, yaitu:
  • Lebih humanis, karena berfokus pada pemulihan pelaku tindak pidana.
  • Lebih efektif dalam mencegah tindak pidana, karena pelaku tindak pidana yang telah dibina dan direhabilitasi akan lebih kecil kemungkinannya untuk mengulangi perbuatannya.
  • Lebih sesuai dengan perkembangan hukum pidana modern, yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi pelaku tindak pidana.

Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa tujuan pidana yang saat ini lebih relevan adalah teori pencegahan khusus. Tujuan pidana ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang lebih aman dan damai.