JAWABAN! Diskusikanlah Perbedaan Pidana Penjara dan Pidana Kurungan dalam Hukum Pidana Indonesia

Diskusikanlah perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan dalam hukum pidana indonesia, kemukakan pula contoh-contohnya

Jawaban:

Perbedaan Pidana Penjara dan Pidana Kurungan dalam Hukum Pidana Indonesia

Pidana penjara dan pidana kurungan adalah dua jenis pidana pokok yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pidana tersebut sama-sama berupa pembatasan kebebasan bergerak seseorang, yaitu dengan memenjarakannya di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya, yaitu:

Pertama, sifatnya. Pidana penjara bersifat lebih berat daripada pidana kurungan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa ketentuan dalam KUHP, antara lain:
  • Pidana penjara dapat dijatuhkan untuk tindak pidana kejahatan, sedangkan pidana kurungan dapat dijatuhkan untuk tindak pidana kejahatan dan pelanggaran.
  • Lamanya pidana penjara dapat mencapai seumur hidup, sedangkan lamanya pidana kurungan maksimal adalah 1 tahun 4 bulan.

Kedua, perlakuan terhadap terpidana. Perlakuan terhadap terpidana penjara lebih berat daripada perlakuan terhadap terpidana kurungan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa ketentuan dalam KUHP, antara lain:
  • Terpidana penjara dapat dibawa ke tempat lain untuk dipindahkan dan tidak boleh menolak, sedangkan terpidana kurungan hanya dapat dipindahkan dengan izin hakim.
  • Terpidana penjara wajib mengerjakan pekerjaan wajib, sedangkan terpidana kurungan dapat mengerjakan pekerjaan wajib atau tidak.
  • Terpidana penjara tidak berhak mendapat uang saku, sedangkan terpidana kurungan berhak mendapat uang saku.

Ketiga, contoh-contohnya. Contoh tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara antara lain:
  • Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
  • Pencurian (Pasal 362 KUHP)
  • Perampokan (Pasal 365 KUHP)

Sedangkan contoh tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana kurungan antara lain:
  • Penganiayaan ringan (Pasal 351 ayat (1) KUHP)
  • Penghinaan (Pasal 315 KUHP)
  • Perzinaan (Pasal 284 KUHP)

Kesimpulan

Pidana penjara dan pidana kurungan adalah dua jenis pidana pokok yang memiliki beberapa perbedaan mendasar, baik dari segi sifat, perlakuan terhadap terpidana, maupun contoh-contohnya. Perbedaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera yang adil dan proporsional bagi pelaku tindak pidana.