JAWABAN! Diskusikanlah Perbedaan Pidana Penjara dan Pidana Kurungan dalam Hukum Pidana Indonesia
Diskusikanlah perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan dalam hukum pidana indonesia, kemukakan pula contoh-contohnya
Jawaban:
Perbedaan Pidana Penjara dan Pidana Kurungan dalam Hukum Pidana Indonesia
Pidana penjara dan pidana kurungan adalah dua jenis pidana pokok yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pidana tersebut sama-sama berupa pembatasan kebebasan bergerak seseorang, yaitu dengan memenjarakannya di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya, yaitu:
Pertama, sifatnya. Pidana penjara bersifat lebih berat daripada pidana kurungan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa ketentuan dalam KUHP, antara lain:
- Pidana penjara dapat dijatuhkan untuk tindak pidana kejahatan, sedangkan pidana kurungan dapat dijatuhkan untuk tindak pidana kejahatan dan pelanggaran.
- Lamanya pidana penjara dapat mencapai seumur hidup, sedangkan lamanya pidana kurungan maksimal adalah 1 tahun 4 bulan.
Kedua, perlakuan terhadap terpidana. Perlakuan terhadap terpidana penjara lebih berat daripada perlakuan terhadap terpidana kurungan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa ketentuan dalam KUHP, antara lain:
- Terpidana penjara dapat dibawa ke tempat lain untuk dipindahkan dan tidak boleh menolak, sedangkan terpidana kurungan hanya dapat dipindahkan dengan izin hakim.
- Terpidana penjara wajib mengerjakan pekerjaan wajib, sedangkan terpidana kurungan dapat mengerjakan pekerjaan wajib atau tidak.
- Terpidana penjara tidak berhak mendapat uang saku, sedangkan terpidana kurungan berhak mendapat uang saku.
Ketiga, contoh-contohnya. Contoh tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara antara lain:
- Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
- Pencurian (Pasal 362 KUHP)
- Perampokan (Pasal 365 KUHP)
Sedangkan contoh tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana kurungan antara lain:
- Penganiayaan ringan (Pasal 351 ayat (1) KUHP)
- Penghinaan (Pasal 315 KUHP)
- Perzinaan (Pasal 284 KUHP)
Kesimpulan
Pidana penjara dan pidana kurungan adalah dua jenis pidana pokok yang memiliki beberapa perbedaan mendasar, baik dari segi sifat, perlakuan terhadap terpidana, maupun contoh-contohnya. Perbedaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera yang adil dan proporsional bagi pelaku tindak pidana.
Komentar
Posting Komentar