Hukum Perburuhan di Indonesia dibagi Menjadi Dua Masa, Masa Sebelum Kemerdekaan dan Masa Setelah Kemerdekaan

Hukum perburuhan di indonesia dibagi menjadi dua masa, masa sebelum kemerdekaan dan masa setelah kemerdekaan. Jelaskan aturan perburuhan di indonesia dari masa ke masa dan apakah aturan tersebut mengurangi pengangguran?

Jawaban:

Hukum perburuhan di Indonesia dibagi menjadi dua masa, yaitu masa sebelum kemerdekaan dan masa setelah kemerdekaan.

Masa Sebelum Kemerdekaan

Pada masa sebelum kemerdekaan, hukum perburuhan di Indonesia diatur oleh pemerintah kolonial Belanda. Hukum perburuhan tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan pengusaha dan tidak memberikan hak-hak yang memadai bagi buruh.

Beberapa aturan perburuhan yang berlaku pada masa sebelum kemerdekaan antara lain:
  • Undang-Undang Gula tahun 1830 yang mengatur tentang kerja paksa (rodi) di perkebunan gula.
  • Undang-Undang Agraria tahun 1870 yang mengubah status buruh dari pekerja paksa menjadi pekerja kontrak.
  • Undang-Undang Perburuhan tahun 1910 yang mengatur tentang upah, jam kerja, dan keselamatan kerja.

Aturan-aturan tersebut tidak mampu mengurangi pengangguran di Indonesia. Hal ini karena aturan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pengusaha daripada kepentingan buruh. Buruh sering kali dipaksa bekerja dengan upah yang rendah, jam kerja yang panjang, dan kondisi kerja yang tidak aman.

Masa Setelah Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia mulai berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Pemerintah mengeluarkan berbagai aturan perburuhan yang lebih adil dan melindungi hak-hak buruh.

Beberapa aturan perburuhan yang berlaku pada masa setelah kemerdekaan antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan-aturan tersebut telah memberikan beberapa manfaat bagi buruh, antara lain:
  • Upah yang lebih tinggi
  • Jam kerja yang lebih singkat
  • Keselamatan kerja yang lebih baik
  • Hak untuk berserikat dan berunding

Meskipun demikian, aturan-aturan tersebut belum sepenuhnya mampu mengurangi pengangguran di Indonesia. Hal ini karena pengangguran di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, seperti:
  • Pertumbuhan penduduk yang tinggi
  • Langkanya lapangan kerja
  • Kualitas pendidikan yang rendah

Untuk mengurangi pengangguran di Indonesia, diperlukan upaya yang lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi aturan perburuhan, tetapi juga dari sisi pembangunan ekonomi dan pendidikan.

Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi pengangguran di Indonesia:
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
  • Mengembangkan industri-industri baru
  • Meningkatkan kualitas pendidikan
  • Meningkatkan keterampilan kerja

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan pengangguran di Indonesia dapat berkurang dan kesejahteraan buruh dapat meningkat.

Komentar