Dalam Pemberitaan Disebutkan Bahwa Oknum yang Menyekap dan Membunuh Pemuda Asal Aceh Merupakan Oknum Anggota TNI

Dalam pemberitaan disebutkan bahwa oknum yang menyekap dan membunuh pemuda asal aceh merupakan oknum anggota TNI. Terkait hal ini, berikan analisis anda mengenai masalah ini dengan teori perilaku. Selain melalui persidangan/hukum, menurut anda, adakah sanksi lain yang patut diterapkan pada kejahatan yang dilakukan oleh oknum aparat pertahanan negara seperti TNI dan Polri? Kaitkan dengan materi control sosial berikan analisis anda mengenai dampak dari perilaku menyimpang atau kejahatan yang dilakukan oknum tni tersebut terhadap institusi tempat mereka bekerja. Apakah akan merusak tatanan sosial yang selama ini ada pada institusi tersebut?

Jawaban:

Analisis Kasus Kejahatan Oknum TNI

Kasus kejahatan oknum TNI yang menyekap dan membunuh pemuda asal Aceh merupakan kasus yang sangat memprihatinkan. Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada oknum anggota TNI yang melakukan tindakan kriminal dan melanggar hukum.

Analisis dengan Teori Perilaku

Menurut teori perilaku, perilaku manusia dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal meliputi faktor biologis, psikologis, dan sosiologis. Faktor eksternal meliputi faktor lingkungan, budaya, dan norma sosial.

Dalam kasus ini, faktor internal yang mungkin menjadi penyebab kejahatan oknum TNI tersebut adalah faktor psikologis, yaitu adanya penyimpangan kepribadian. Penyimpangan kepribadian dapat berupa gangguan kepribadian antisosial, gangguan kepribadian sadistik, atau gangguan kepribadian paranoid. Gangguan kepribadian tersebut dapat menyebabkan seseorang menjadi agresif, suka menyakiti orang lain, dan tidak memiliki empati.

Faktor eksternal yang mungkin menjadi penyebab kejahatan oknum TNI tersebut adalah faktor lingkungan, yaitu lingkungan yang keras dan penuh kekerasan. Lingkungan yang keras dan penuh kekerasan dapat membuat seseorang menjadi terbiasa dengan kekerasan dan menganggap kekerasan sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah.

Sanksi Selain Hukum

Selain melalui persidangan/hukum, menurut saya, ada beberapa sanksi lain yang patut diterapkan pada kejahatan yang dilakukan oleh oknum aparat pertahanan negara seperti TNI dan Polri. Sanksi-sanksi tersebut antara lain:
  • Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi ini merupakan sanksi yang paling berat dan dapat dikenakan kepada oknum aparat pertahanan negara yang melakukan kejahatan yang sangat serius, seperti pembunuhan, korupsi, atau pelanggaran HAM.
  • Penurunan pangkat. Sanksi ini dapat dikenakan kepada oknum aparat pertahanan negara yang melakukan kejahatan yang tidak terlalu serius, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Penahanan. Sanksi ini dapat dikenakan kepada oknum aparat pertahanan negara yang melakukan kejahatan sambil menunggu proses hukum.

Dampak Terhadap Institusi

Dampak dari perilaku menyimpang atau kejahatan yang dilakukan oknum TNI tersebut terhadap institusi tempat mereka bekerja adalah dapat merusak tatanan sosial yang selama ini ada pada institusi tersebut. Hal ini disebabkan karena kejahatan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.

Masyarakat akan menganggap bahwa TNI tidak dapat melindungi mereka dan tidak layak untuk menjadi pelindung bangsa. Hal ini dapat melemahkan peran TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kesimpulan

Kasus kejahatan oknum TNI yang menyekap dan membunuh pemuda asal Aceh merupakan kasus yang sangat serius. Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada oknum anggota TNI yang melakukan tindakan kriminal dan melanggar hukum.

Selain melalui persidangan/hukum, menurut saya, ada beberapa sanksi lain yang patut diterapkan pada kejahatan yang dilakukan oleh oknum aparat pertahanan negara seperti TNI dan Polri. Sanksi-sanksi tersebut antara lain PTDH, penurunan pangkat, dan penahanan.

Dampak dari perilaku menyimpang atau kejahatan yang dilakukan oknum TNI tersebut terhadap institusi tempat mereka bekerja adalah dapat merusak tatanan sosial yang selama ini ada pada institusi tersebut.