BILYET GIRO yang terbit harus sama dengan nilai perikatan dasarnya. Bilyet atas nama pemengang berarti melakukan pembayaran dari suatu transaksi jual beli yang sebelumnya ada antara penerbit dan pemegang

Bilyet giro yang terbit harus sama dengan nilai perikatan dasarnya. Bilyet atas nama pemengang berarti melakukan pembayaran dari suatu transaksi jual beli yang sebelumnya ada antara penerbit dan pemegang. Penerbitan bilyet giro itu adalah karena suatu “sebab” dan sebab ini adalah transaksi yang telah dilakukan:
a. Bagaimana nilai transaksinya?
b. Apa arti dari nilai perikatan dasar dan apa contohnya?

Jawaban a

Nilai transaksi adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh penerbit kepada pemegang sebagai hasil dari transaksi jual beli yang telah dilakukan. Nilai transaksi ini harus sama dengan nilai perikatan dasarnya, yaitu nilai yang tercantum dalam bilyet giro.

Dalam kasus ini, transaksi jual beli yang telah dilakukan adalah antara penerbit dan pemegang. Penerbit adalah pihak yang mengeluarkan bilyet giro, sedangkan pemegang adalah pihak yang menerima bilyet giro. Nilai transaksi jual beli ini harus sama dengan nilai yang tercantum dalam bilyet giro.

Misalnya, jika nilai transaksi jual beli adalah Rp10.000.000, maka nilai perikatan dasar yang tercantum dalam bilyet giro juga harus Rp10.000.000. Jika nilai perikatan dasar yang tercantum dalam bilyet giro kurang dari Rp10.000.000, maka pemegang berhak untuk menuntut penerbit untuk membayar kekurangannya.

Jawaban b

Nilai perikatan dasar adalah nilai yang menjadi dasar dari suatu perikatan. Nilai perikatan dasar ini dapat berupa uang, barang, atau jasa.

Dalam kasus bilyet giro, nilai perikatan dasar adalah nilai uang yang harus dibayarkan oleh penerbit kepada pemegang. Nilai ini harus sama dengan nilai transaksi yang telah dilakukan.

Contoh nilai perikatan dasar yang lain adalah:
  • Nilai uang yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual sebagai hasil dari transaksi jual beli.
  • Nilai barang yang harus dikirimkan oleh penjual kepada pembeli sebagai hasil dari transaksi jual beli.
  • Nilai jasa yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual sebagai hasil dari transaksi jual beli.

Selain itu, nilai perikatan dasar juga dapat berupa:
  • Nilai uang yang harus dibayarkan oleh debitur kepada kreditur sebagai hasil dari perjanjian utang piutang.
  • Nilai barang yang harus diserahkan oleh debitur kepada kreditur sebagai hasil dari perjanjian tukar guling.
  • Nilai jasa yang harus diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai hasil dari perjanjian kerja.