JAWABAN: Apa yang kalian ketahui tentang Konstitusi dan UUD NRI Tahun 1945?

Konstitusi adalah suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk penyelenggaraan negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar yang tertulis (lazim disebut Undang-Undang Dasar), dan dapat pula hukum tidak tertulis.

Pengertian Konstitusi

Dalam arti luas, konstitusi mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian Negara, baik yang terdapat di dalam undang-undang dasar, undang-undang organik, dan poeraturan perundangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi.

Dalam arti sempit, konstitusi adalah suatu dokumen atau beberapa dokumen yang berkaitan erat serta memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tertentu yang bersifat pokok/dasar dari ketatanegaraan suatu Negara.

Jenis Konstitusi

Berdasarkan sifatnya, konstitusi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dicantumkan dalam satu naskah yang utuh dan bulat. Konstitusi tertulis ini biasanya diberlakukan di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial atau parlementer.
Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak dicantumkan dalam satu naskah yang utuh dan bulat, melainkan tersebar dalam berbagai peraturan, undang-undang, dan kebiasaan. Konstitusi tidak tertulis ini biasanya diberlakukan di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan monarki.

Fungsi Konstitusi

Konstitusi memiliki beberapa fungsi, yaitu:
  • Sebagai dasar hukum tertinggi, konstitusi merupakan hukum yang tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Semua peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dari konstitusi.
  • Sebagai pelindung hak asasi manusia, konstitusi memuat berbagai ketentuan yang melindungi hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Sebagai pedoman penyelenggaraan negara, konstitusi merupakan pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.
  • UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 adalah konstitusi tertulis yang menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari 4 pasal, 37 pasal, dan 19 ayat.

Isi UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 memuat berbagai ketentuan, antara lain:
  • Bentuk negara, Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
  • Bentuk pemerintahan, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
  • Kekuasaan negara, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.
  • Hak asasi manusia, UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak asasi manusia.

Jadi, jawaban soal: Apa yang kalian ketahui tentang Konstitusi dan UUD NRI Tahun 1945? adalah sebagai berikut:

Konstitusi adalah suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk penyelenggaraan negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar yang tertulis (lazim disebut Undang-Undang Dasar), dan dapat pula hukum tidak tertulis.

UUD NRI Tahun 1945 adalah konstitusi tertulis yang menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 memuat berbagai ketentuan, antara lain bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan negara, dan hak asasi manusia.

Komentar