JAWABAN: Apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frasa “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”?

Pada tanggal 29 Mei 1945, Panitia Sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI merumuskan Piagam Jakarta yang menjadi dasar penyusunan UUD 1945. Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea, yang salah satunya berisikan frasa "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Frasa ini menimbulkan perdebatan di kalangan para pendiri bangsa, terutama terkait dengan penerapannya terhadap pemeluk agama non-Islam. Beberapa tokoh, seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan A.A. Maramis, berpendapat bahwa frasa tersebut dapat menimbulkan diskriminasi terhadap pemeluk agama non-Islam.

Soekarno berpendapat bahwa frasa tersebut dapat menimbulkan tafsir bahwa kaum non-Muslim juga wajib menjalankan syariat Islam. Hatta berpendapat bahwa frasa tersebut dapat menimbulkan konflik antara umat Islam dan non-Muslim. Maramis berpendapat bahwa frasa tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa Indonesia adalah negara Islam.

Sementara itu, tokoh-tokoh lain, seperti Mohammad Yamin, Agus Salim, dan Wahid Hasyim, berpendapat bahwa frasa tersebut tidak diskriminatif karena hanya mengikat bagi pemeluk agama Islam. Yamin berpendapat bahwa frasa tersebut merupakan refleksi dari mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam. Salim berpendapat bahwa frasa tersebut merupakan pengakuan terhadap syariat Islam sebagai sumber hukum bagi umat Islam. Hasyim berpendapat bahwa frasa tersebut merupakan upaya untuk menjaga persatuan dan kesatuan umat Islam di Indonesia.

Pada akhirnya, frasa tersebut disepakati untuk diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Perubahan ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan.

Perubahan frasa tersebut tidak mengubah makna Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila tetap berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan nilai universal yang diyakini oleh semua agama.

Jadi, jawaban apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frasa “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”? adalah sebagai berikut:

Para pendiri bangsa memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait dengan frasa "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Perbedaan pandangan ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti latar belakang agama dan kepercayaan, serta pandangan terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

Perubahan frasa tersebut merupakan upaya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan.