Pengertian Pernikahan Menurut Islam, Tujuan dan Dalil Naqli-nya

Pernikahan, sebuah ikatan suci yang telah ada sepanjang sejarah, yang memiliki makna yang mendalam dalam Islam. Melalui tulisan ini, saya akan menguraikan pengertian, tujuan, dan dalil naqli (bukti dari Al-Quran dan hadis) yang mendasari pernikahan dalam pandangan Islam.

1. Pengertian Pernikahan

Imam Ahmad bin Umar Asy-Syatiri dalam Kitab al-Yaqut al-Nais (2011: 215) mendeinisikan nikah secara bahasa berarti menggabungkan dan berkumpul.

Sedangkan menurut istilah syariat, nikah ialah suatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami dan istri.

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jadi, pernikahan dalam Islam adalah ikatan lahir batin atau kesepakatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama sebagai suami dan istri, dengan segala hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum syariat Islam untuk menciptakan kebahagiaan, cinta, kasih sayang, serta pemenuhan hak dan kewajiban di antara masing-masing pihak.

2. Tujuan Pernikahan

Seseorang harus memiliki tujuan yang baik ketika akan melakukan pernikahan. Karena tujuan inilah yang akan memengaruhi kehidupan setelah menikah. Adapun tujuan menikah adalah sebagai berikut:
1) Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketenteraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Menikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan tenteram.

2) Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang. Menikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri dan anak. 

3) Untuk memenuhi kebutuhan biologis  yang sah dan diridhai Allah Swt. 

4) Melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya. Sebagaimana sabda beliau dalam Kitab Shahih Muslim Nomor 1401 disebutkan:

Artinya: Dari Anas bin Malik, ada beberapa sahabat Rasulullah saw berkata; saya tidak akan menikah, sebagian lagi berkata; saya akan selalu shalat dan tidak tidur, sebagian lagi berkata; saya akan terus berpuasa dan tidak berbuka. Berita ini sampai kepada Nabi saw, hingga (Beliau saw) bersabda, “Apa alasannya ada yang berkata begini-begitu? Padahal saya berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku juga menikahi perempuan, dan barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Muslim)

5) Untuk memperoleh keturunan yang sah. Melalui pernikahan, pasangan suami istri akan mendapatkan keturunan yang mendapatkan ridha Allah Swt. dan pengakuan dari negara.

3. Dalil Naqli tentang Pernikahan

Adapun dalil naqli tentang pernikahan dalam Q.S. al-Rum/30: 21:


Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berikir.” (Q.S. al-Rum/30: 21).

Sedangkan Nabi Muhammad Saw. tentang anjuran menikah bagi yang sudah mampu termaktub dalam Kitab al-Jami’ al-Shahih, juz 3 Nomor 5066 disebutkan:

Artinya: Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, ia berkata, aku bersama ‘Alqamah dan Aswad menemui ‘Abdullah, lalu ‘Abdullah berkata kami bersama Nabi Muhammad saw sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa, maka Rasulullah saw berkata kepada kami ”Hai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat menjagamu (melemahkan syahwat).” (HR. Al-Bukhari)

Pernikahan dibangun atas dasar cinta, kasih sayang, ketaatan kepada Allah Swt. dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan harmonis. Dengan dalil naqli yang kuat dan tujuan yang jelas, pernikahan bukan hanya sekadar hubungan antara suami dan istri, tetapi juga merupakan perintah agama yang membawa berkah dan kebahagiaan bagi pasangan yang menjalankannya dengan penuh keyakinan dan niat yang baik.