Pengertian Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 Lengkap Dengan Penjelasannya

Perkawinan menurut UU No. 16 Tahun 2019 adalah suatu ikatan pernikahan sah antara pria dan wanita yang hanya diperbolehkan jika keduanya sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun.

UU ini menjelaskan bahwa batas usia ini berlaku baik untuk pria maupun wanita, dengan tujuan agar kedua belah pihak sudah cukup dewasa baik secara mental maupun fisik untuk menjalani perkawinan dengan baik.

Dengan memperpanjang batas usia minimum ini, diharapkan dapat mengurangi laju kelahiran yang tinggi dan risiko kematian ibu dan anak.

Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan mereka akses yang lebih baik ke pendidikan.

Jadi, intinya, UU No. 16 Tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun, sebagai upaya untuk memastikan perkawinan berlangsung dengan baik dan aman bagi kedua belah pihak serta masa depan anak-anak yang akan dilahirkan dari perkawinan tersebut.