Pengertian Mahar (Maskawin) dalam Islam dan Fungsinya

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci antara dua individu yang saling mencintai dan menghormati. Mahar menjadi salah satu kewajiban pertama calon suami kepada calon istri, bukan sebagai hadiah atau seserahan.

Mahar atau maskawin terkadang disebut nihlah atau shadaq, yang berarti sesuatu yang diwajibkan karena pernikahan, yakni harta atau apapun yang diberikan oleh laki-laki dan menjadi hak milik perempuan/istri.

Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hashni dalam Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishar menjelaskan bahwa walaupun menyebutkan mahar dalam akad nikah sunnah hukumnya, tetapi wajib diberikan oleh laki-laki dalam sebuah pernikahan. Sebagaimana firman Allah Swt:


Artinya: Berikanlah maskawin kepada perempuan-perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan… (Q.S. al-Nisa’/4: 4)

Dalam hadis pun Nabi Muhammad Saw. menjelaskan:


Artinya: Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad, ia berkata: seorang perempuan datang kepada Nabi saw, ia berkata saya memberikan diri saya untuk Allah dan Rasul-Nya, lalu Nabi menjawab saya tidak ada kebutuhan kepada perempuan ini. Salah satu sahabat berkata nikahkanlah ia denganku wahai Rasul. Maka Nabi saw menjawab berilah perempuan ini pakaian. Sahabat tadi menjawab, saya tidak memilikinya. Nabi berkata lagi berikanlah kepada perempuan ini meskipun cincin besi. Sahabat tadi pun memberikan alasannya kepada Nabi. Lalu Nabi bertanya surat apakah yang kamu hafal dari al-qur’an. sahabat tadi menjawab surat ini dan itu. Maka Nabi pun berkata saya nikahkan kamu dengan perempuan ini dengan hafalan surat al-qur’an yang kamu miliki (HR. Al-Bukhari).

Bentuk dan besaran mahar diserahkan kepada kepada calon mempelai laki-laki dan perempuan. Tidak ada keharusan apakah harus sama, melebihi ataupun kurang dari mahar yang menjadi kebiasaan di daerah tersebut, karena yang dijadikan ukuran dari sebuah mahar adalah kerelaan antara kedua calon pengantin. Tidak ada batasan maksimal ataupun minimal sebuah mahar. Segala sesuatu baik uang, benda, atau apapun yang dapat memberikan manfaat dapat dijadikan sebagai mahar pernikahan.

Jadi, pengertian Mahar atau Maskawin dalam Islam adalah sesuatu yang diberikan oleh laki-laki kepada perempuan saat pernikahan sebagai bentuk kewajiban berupa harta atau apapun yang disepakati sebagai hak perempuan atau istri.

Fungsi mahar atau maskawin

Berikut beberapa fungsi mahar atau maskawin dalam Islam:

1. Menunjukkan Kewajiban dan Keseriusan
Mahar menunjukkan kewajiban laki-laki untuk memberikan sesuatu kepada calon istri sebagai tanda keseriusan dalam pernikahan. Pemberian mahar ini menegaskan komitmen laki-laki terhadap hubungan tersebut.

2. Perlindungan Hak Perempuan: Mahar adalah hak milik istri, dan ini melindungi hak-hak finansialnya dalam pernikahan. Jika pernikahan berakhir karena perceraian, istri memiliki hak atas mahar sebagai jaminan keuangan.

3. Kesepakatan dan Kesepahaman
Besaran dan bentuk mahar disepakati oleh kedua belah pihak dalam pernikahan. Kesepakatan ini menciptakan kesepahaman dan persetujuan antara pengantin pria dan wanita mengenai hal ini.

4. Menghormati Perempuan
Pemberian mahar adalah tanda penghormatan terhadap perempuan sebagai istri dengan hak-haknya sendiri. Hal ini menghindari perlakuan pernikahan sebagai transaksi bisnis.

5. Kebahagiaan dan Kenyamanan
Mahar bisa menjadi sumber kebahagiaan dan kenyamanan bagi perempuan. Laki-laki memberikan mahar sebagai wujud perhatian dan kasih sayang mereka kepada istri.

Dengan demikian, mahar dalam Islam bukan hanya sekadar tradisi atau formalitas, melainkan sebuah tanda keseriusan, penghargaan, dan kasih sayang dalam pernikahan. Pemberian mahar ini menciptakan landasan yang kokoh untuk hubungan suami istri, menghormati hak-hak perempuan, dan menyatukan dua jiwa dalam ikatan yang sah di mata Allah SWT.