5 Rukun Pernikahan Dalam Islam dan Persyaratannya

Pernikahan dalam Islam adalah suatu ikatan yang suci dan sakral. Dalam pelaksanaannya, terdapat rukun-rukun yang harus ada dan persyaratan yang harus terpenuhi sebelum ikatan tersebut sah. Rukun pernikahan dalam Islam mencakup lima elemen penting yang menjadi landasan dari pernikahan yang sah. Di sisi lain, persyaratan-persyaratan ini memastikan bahwa pernikahan dilakukan dengan penuh pertimbangan dan sesuai dengan ajaran agama.

Ke lima rukun pernikahan tersebut, yaitu:

1. Calon Suami
Syarat yang harus terpenuhi untuk seorang calon suami, yaitu:
  • Calon suami benar-benar laki-laki;
  • Calon suami bukanlah orang yang haram dinikahi bagi calon istri, baik haram karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan;
  • Tidak terpaksa. Tidak sah menikah tanpa ada kehendak sendiri;
  • Calon suami diketahui jelas identitasnya. Sudah diketahui nama beserta orangnya;
  • Tidak sedang melakukan ihram.

2. Calon Istri
Syarat yang harus terpenuhi untuk calon istri, yaitu:
  • Benar-benar perempuan;
  • Bukan wanita yang haram dinikahi, baik karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan;
  • Jelas identitasnya, sudah diketahui nama serta yang mana orangnya oleh calon suami;
  • Tidak sedang melakukan ihram, atau dalam masa ‘iddah.

3. Wali
Syarat menjadi wali pernikahan adalah sebagai berikut:
  • Islam;
  • Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi wali nikah;
  • Berakal sehat;
  • Merdeka, bukan seorang budak;
  • Laki-laki, tidak sah wali dari perempuan;
  • Adil, bukan orang fasiq;
  • Urutan wali adalah Bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seibu, paman, anak laki-laki paman;
  • Bagi perempuan yang tidak memiliki wali, misalnya wali sudah meninggal, maka walinya adalah pemimpin di daerah tersebut, jika di Indonesia adalah dari pegawai Kantor Urusan Agama (KUA). 

4. Dua orang saksi
Syarat dua orang saksi ini juga hampir sama dengan wali, yakni:
  • Islam;
  • Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi saksi nikah;
  • Berakal sehat; 
  • Merdeka, bukan seorang budak;
  • Laki-laki, tidak sah saksi dari perempuan.
  • Adil, bukan orang fasiq.

5. Sighat (Ijab dan Qabul)
Syarat ijab-qabul dalam pernikahan yakni:
  • Ijab-qabul dilaksanakan dalam keadaan bersambung. Artinya: antara pelafalan ijab dengan qabul (penerimaan) tidak berselang lama.
  • Tidak ditambahi dengan keterangan jangka waktu tertentu. Misalnya saya terima nikah si fulanah dalam waktu sebulan.
  • Lafadz jelas maksudnya, dan tidak disangkutkan dengan makna yang lain. Misalnya saya nikahkan engkau dengan anakku jika engkau tetap menjadi pengusaha.
  • Ijab dan qabul menggunakan kalimat “nikah, tazwij, atau turunannya yang semakna.”
  • Boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab

Dalam perjalanan menuju pernikahan yang sah dalam Islam, tidak hanya melibatkan dua individu yang akan menjadi suami dan istri, tetapi juga melibatkan berbagai rukun dan persyaratan yang memiliki makna mendalam. Melalui pemahaman dan pelaksanaan yang tepat terhadap rukun pernikahan dan persyaratan-persyaratan yang ada, kita dapat memastikan bahwa pernikahan kita diberkahi dan sesuai dengan tuntunan agama sehingga pernikahan kita dapat menjadi landasan yang kokoh untuk kebahagiaan dan kesucian.